Kejari Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus TPPU Bank Pemerintah
KUNINGANSATU.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi di salah satu bank pemerintah. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M.Y, M.F, dan I.P. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan tersangka R.M.P dalam perkara yang sama.
Menurut keterangan resmi yang diterima Selasa (21/10/2025), ketiga tersangka diketahui berperan dalam memberikan fasilitas berupa penempatan rekening-rekening khusus yang digunakan R.M.P untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi. Mereka juga terlibat aktif mentransfer dana ke sejumlah rekening, baik atas nama sendiri maupun pihak lain, guna mempersulit pelacakan aliran dana.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan pola pemindahan uang secara masif melalui transfer antar rekening. Fakta ini memperkuat dugaan adanya niat jahat (mens rea) antara M.Y, M.F, I.P, dan R.M.P dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal alternatif lainnya yang masih dalam kerangka hukum TPPU.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan. Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan praktik korupsi dan pencucian uang di sektor perbankan.
“Penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam upaya menyamarkan uang hasil korupsi,” ungkap Brian dalam siaran pers resmi.***



Tinggalkan Balasan