Kasus Jemaah Umrah Gagal Berangkat, PERMAHI Kuningan Hadir Berikan Advokasi Hukum
KUNINGANSATU.COM – Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) DPC Kuningan menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi hukum kepada puluhan calon jemaah umrah yang diduga mengalami penelantaran hingga gagal diberangkatkan ke Tanah Suci oleh penyelenggara perjalanan umrah.
Ketua Umum PERMAHI DPC Kuningan, Firgy Ferdansyah, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan keterlambatan keberangkatan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang harus mendapat perhatian serius.
“Perlindungan hukum terhadap jemaah umrah tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian penyelenggara. Apa yang dialami para jemaah patut dievaluasi secara serius dari perspektif hukum perlindungan konsumen, hukum perjanjian, maupun tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” ujar Firgy, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima PERMAHI dari para jemaah, keberangkatan umrah semula dijadwalkan pada 28 Juli 2026. Namun sekitar sepekan sebelum keberangkatan, pihak travel mengubah jadwal secara sepihak menjadi 1 Agustus 2026 dengan penerbangan pukul 21.40 WIB.
Tidak hanya itu, jadwal keberangkatan rombongan dari Kabupaten Kuningan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga beberapa kali mengalami perubahan tanpa penjelasan yang memadai. Bahkan, saat jemaah sudah berada dalam perjalanan menuju bandara, mereka kembali menerima informasi mengenai pergantian maskapai dari Lion Air menjadi Saudi Airlines.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.50 WIB, para jemaah hanya diminta menunggu tanpa diarahkan untuk melakukan proses check-in. Menjelang waktu keberangkatan, sekitar pukul 21.00 WIB, panitia baru membagikan lanyard dan kartu identitas jemaah. Saat itu penerbangan telah memasuki tahap last call, sementara proses check-in belum dapat dilakukan.
“Belakangan diketahui visa umrah baru terbit sekitar pukul 22.00 WIB, atau setelah jadwal penerbangan. Akibatnya seluruh jemaah gagal melakukan check-in dan tidak dapat berangkat,” kata Firgy.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian administrasi yang seharusnya tidak terjadi apabila penyelenggara menjalankan kewajibannya secara profesional.
Firgy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penyelenggara memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada jemaah sejak sebelum keberangkatan, selama menjalankan ibadah di Arab Saudi hingga kembali ke Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta berhak mendapatkan pelayanan yang profesional.
“Visa merupakan dokumen utama perjalanan. Seharusnya seluruh administrasi sudah selesai jauh sebelum jemaah diberangkatkan ke bandara. Apabila keterlambatan visa menyebabkan batalnya keberangkatan, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk kelalaian penyelenggara,” tegasnya.
Firgy menambahkan, apabila terbukti terjadi wanprestasi ataupun kelalaian, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Bahkan, menurutnya, apabila ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan merugikan jemaah, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan yang dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
PERMAHI DPC Kuningan pun mendorong para jemaah untuk menyimpan seluruh bukti yang dimiliki, mulai dari bukti pembayaran, tiket, dokumen perjalanan, bukti perubahan jadwal, hingga komunikasi dengan pihak penyelenggara.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan. Jemaah juga dapat melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Haji dan Umrah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun kepolisian apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Firgy berharap penyelenggara segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh jemaah, menyampaikan kepastian keberangkatan, serta bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul.
“Perjalanan ibadah umrah merupakan perjalanan spiritual yang dipersiapkan dengan pengorbanan harta, waktu, dan harapan besar. Karena itu profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab hukum merupakan prinsip yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.***
















