Kasus Berlanjut, 74 Kg Emas Eks Jampidsus Jika Dihitung Harga Hari Ini Tembus Rp194 Miliar
KUNINGANSATU.COM – Nilai emas batangan seberat sekitar 74 kilogram yang menjadi sorotan dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperkirakan mencapai hampir Rp194 miliar jika dihitung berdasarkan harga emas Antam terbaru.
Mengacu pada harga emas batangan Antam Logam Mulia yang tercatat sebesar Rp2.623.000 per gram pada perdagangan terbaru, maka emas seberat 74 kilogram atau sekitar 74.000 gram memiliki nilai:
74.000 gram x Rp2.623.000 = Rp194.102.000.000
Dengan perhitungan tersebut, nilai emas 74 kilogram itu mencapai sekitar Rp194,1 miliar. Jika menggunakan harga emas Antam setelah pajak sebesar Rp2.629.558 per gram, nilainya mencapai sekitar Rp194,5 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan harga pasar emas Antam dan bukan merupakan nilai resmi barang bukti yang ditetapkan oleh penyidik.
Kasus ini mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas batangan sebanyak 74 keping dengan total berat sekitar 74 kilogram, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti emas tersebut untuk memastikan keaslian, kadar, dan beratnya. Hasil pemeriksaan menyatakan emas yang ditemukan merupakan emas asli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kilogram,” ujar Budi Hermanto, dikutip dari pemberitaan Media Indonesia, Jumat (17/7/2026).
Perkembangan terbaru perkara tersebut mengarah pada pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan khusus untuk menelusuri asal-usul aset berupa emas dan uang yang ditemukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penerbitan penyidikan khusus TPPU dilakukan setelah Kejaksaan Agung mempelajari perkara serta menerima penyerahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, dikutip ANTARA, Kamis (23/7/2026).
Melalui penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung mendalami dugaan aliran aset, asal-usul harta, serta hubungan barang bukti yang ditemukan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
“Benar, (sprindik) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelas Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan emas dan uang tersebut. Ia membenarkan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menyebut aset yang ditemukan memiliki pemilik.
“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan itu,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (10/7/2026).
Febrie juga menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul aset, pihak yang berkaitan dengan kepemilikan, serta dugaan keterkaitan emas dan uang tersebut dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat tinggi penegak hukum dan adanya temuan aset bernilai ratusan miliar rupiah. Namun, status hukum pihak tertentu maupun keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.***
















