KADIN Kuningan Desak Transparansi dan Kepatuhan Regulasi Terkait Komersialisasi Bahan Ajar di Satuan Pendidikan

KUNINGANSATU.COM,- Merespons dinamika yang berkembang terkait maraknya aduan masyarakat serta keluhan orang tua wali murid mengenai praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan Dani Iskandar menyatakan sikap kritis demi menjaga integritas tata kelola pendidikan dan stabilitas ekonomi rumah tangga masyarakat.

Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum
KADIN Kuningan menegaskan bahwa sektor pendidikan harus terbebas dari praktik komersialisasi yang kontraproduktif dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sejalan dengan koridor hukum yang berlaku, di antaranya:

* Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181, yang secara eksplisit melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), maupun pakaian seragam di satuan pendidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

* Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan mengenai larangan penjualan LKS di sekolah.

KADIN sebagai Katalisator Aspirasi Publik
Ketua KADIN Kabupaten Kuningan dalam pernyataannya menyampaikan bahwa keberatan para orang tua murid bukan sekadar persoalan nominal rupiah, melainkan persoalan kepatuhan terhadap regulasi (compliance).

“Kami menerima banyak masukan dari berbagai lapisan masyarakat yang merasa terbebani secara ekonomi. Sebagai wadah industri dan perdagangan, KADIN memandang bahwa sirkulasi bahan ajar harus melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang institusi pendidikan untuk kepentingan komersial oknum tertentu,” tegas Dani

Desakan Aksi Nyata, Bukan Sekadar Retorika
Menanggapi pernyataan Kabid SD Disdikbud Kuningan, Surya, S.Pd., MM., yang menjanjikan langkah pembenahan, KADIN Kuningan menuntut adanya indikator keberhasilan yang terukur. KADIN menilai bahwa internalisasi regulasi di tingkat sekolah masih lemah, sehingga diperlukan pengawasan berlapis (multi-layer oversight).

KADIN merekomendasikan:

* Audit Kepatuhan: Mendorong Disdikbud melakukan audit mendadak ke satuan pendidikan yang dilaporkan oleh masyarakat.

* Optimalisasi Dana BOS: Mendukung penuh penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Permendikbudristek terkini untuk pengadaan bahan ajar yang berkualitas tanpa membebani wali murid.

* Transparansi Publik: Membuka kanal pengaduan yang terintegrasi agar setiap pelanggaran administrasi dapat ditindak sesuai dengan sanksi yang diatur dalam UU ASN maupun peraturan daerah.

KADIN Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus mengawal isu ini. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa, dan kejujuran dalam birokrasi pendidikan adalah fondasi utama bagi lahirnya generasi emas yang kompetitif di dunia industri masa depan.

OLEH: Sekretariat KADIN Kabupaten Kuningan

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup