Jelang Akhir Tahun 2025, Badai Efisiensi Kembali Menghantui Kuningan!

KUNINGANSATU.COM,- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 15.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2024, tertanggal 22 Mei 2025, mengungkap adanya tunggakan utang tahun 2018 hingga 2023 yang hingga 31 Desember 2024 belum dibayarkan. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp57.552.216.962,89 atau 21,45 persen dari total Utang Belanja TA 2024 sebesar Rp268.362.963.006,00.

Tunggakan itu merupakan utang kepada sejumlah rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) serta Jaminan Persalinan (Jampersal), termasuk utang kepada BPJS Kesehatan atas iuran wajib pegawai sebesar 4 persen. Utang belanja sebesar Rp268,36 miliar tersebut pada akhirnya membebani APBD 2025 dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum dari pihak ketiga karena tidak dibayarkan tepat waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut Kamis (30/10/2025) menjelaskan bahwa dari total Rp268 miliar utang belanja, terdapat komponen gagal bayar sebesar Rp96,7 miliar yang telah dilunasi pada September 2025 melalui skema efisiensi.

Ia juga memaparkan bahwa pinjaman yang baru dilakukan Pemkab Kuningan kepada Bank BJB senilai Rp74 miliar terpaksa dialokasikan untuk menutup sebagian kewajiban tersebut karena besarnya nilai yang harus dibayar.

“Dari sumber pinjaman 74 miliar, sisanya kita targetkan selesai dengan efisiensi,” kata Deden.

Deden menambahkan bahwa sebagian beban gagal bayar telah diselesaikan melalui efisiensi anggaran, sehingga tantangan berikutnya adalah melunasi sisa Rp97,3 miliar yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.

“Kalau tidak ada gagal bayar berarti berhasil efisiensi menuntaskan 268 miliar meskipun terpaksa skema pinjaman 74 miliar karena kewajiban yang lumayan besar,” ujarnya.

Namun, Deden menegaskan bahwa target penyelesaian sisa Rp97,3 miliar tersebut masih bergantung pada kemampuan daerah dalam dua bulan terakhir tahun berjalan. Jika target itu tercapai, maka pada APBD 2026 Pemkab Kuningan hanya perlu mencicil pinjaman BJB selama empat tahun ke depan. Ia menyebut 31 Desember 2025 sebagai titik kritis.

“Baru target, kan belum tentu berhasil. Kalau berhasil tinggal cicil ke BJB selama empat tahun. Kita tunggu tanggal 31 Desember 2025,” kata Deden.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup