Dugaan Pemanfaatan Air Ilegal di TNGC Kian Mencuat, Indikasi Gratifikasi Ikut Disorot!

KUNINGANSATU.COM,- Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) di Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Rabu (10/12/2025), kembali membuka persoalan serius terkait pemanfaatan sumber mata air di kawasan konservasi tersebut. Fakta baru mengemuka bahwa sejumlah pihak diduga menyalurkan dan memanfaatkan air dari kawasan TNGC, khususnya wilayah Desa Cisantana, tanpa mengantongi izin resmi.

Pernyataan terbuka Kepala BTNGC dalam aksi itu memicu mencuatnya dugaan praktik ilegal yang selama ini ditutupi. Ia mengungkap adanya pihak-pihak yang memanfaatkan air kawasan konservasi untuk tujuan komersial tanpa mekanisme perizinan yang sesuai aturan. Ungkapan tersebut membuka pertanyaan besar mengenai siapa saja pihak yang selama ini menikmati aliran air ilegal tersebut.

Hasil penelusuran redaksi kuningansatu.com menguatkan dugaan tersebut. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi pada Kamis (11/12/2025), tercatat beberapa pengelola tempat wisata dan restoran yang memanfaatkan air dari kawasan Curug Mangkok dan Kopi Bojong tanpa izin resmi. Air yang seharusnya berada dalam perlindungan kawasan konservasi itu digunakan untuk menunjang aktivitas komersial usaha mereka.

Seorang warga setempat ketika ditemui kuningansatu.com menunjukkan sejumlah pipa yang mengarah ke lokasi-lokasi usaha tersebut. Ia menyatakan keresahannya atas kondisi yang terjadi.

“Kami di bawah ini yang kena dampaknya. Air ke sawah makin kecil, ke rumah juga sering tidak lancar. Sementara yang di atas justru pakai air buat kepentingan usaha tanpa izin,” ujarnya.

“Ini bukan sekali dua kali. Sudah lama kami rasakan, tapi baru sekarang mulai terbuka siapa saja yang bermain, saya harap pemerintah bisa bertindak tegas,” imbuhnya.

Dokumen yang sama juga memuat daftar nilai setoran yang diduga diberikan oleh pihak-pihak terkait dengan dalih pemanfaatan air. Besaran setoran bervariasi dan seluruhnya disinyalir tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar dan potensi gratifikasi yang diterima oleh pihak tertentu.

Situasi semakin menghangat setelah sejumlah pihak termasuk ALAMKU terkonfirmasi tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait persoalan yang menyeret nama-nama dari unsur birokrasi maupun kalangan pengusaha. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Cisantana belum memberikan keterangan apa pun saat dikonfirmasi redaksi kuningansatu.com terkait permasalahan di wilayahnya tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, pertanyaan yang dikirim belum mendapatkan respons.

Kasus dugaan pemanfaatan air ilegal dan indikasi gratifikasi di kawasan TNGC kini menjadi perhatian luas masyarakat. Selain menyangkut aspek lingkungan hidup, persoalan ini juga membuka potensi tindak pidana korupsi yang lebih dalam. Publik menantikan langkah tegas pemerintah dan aparat hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup