Dua Anggota DPRD Dilaporkan Gegara Pokir, Ini Kata Kanit Tipidkor Polres Kuningan

KUNINGANSATU.COM – Laporan dugaan gratifikasi terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kuningan senilai Rp1,265 miliar yang ramai diperbincangkan publik ternyata disebut belum masuk secara resmi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kuningan.

Informasi tersebut disampaikan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Ricki Ginanjar Handani, S.H saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan yang menyeret dua oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan tersebut.

Menurut Ricki, surat pengaduan yang dimaksud saat ini baru diterima bagian sekretariat umum dan belum didisposisikan ke Unit Tipidkor.

“Ini baru diterima sama Sekretariat Umum,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat disposisi terkait laporan tersebut.

“Belum turun suratnya,” katanya.

Saat ditanya apakah laporan itu sudah masuk ke Unit Tipidkor, Ricki kembali memastikan belum ada disposisi resmi yang diterima pihaknya.

“Belum om,” ucapnya.

Ricki mengaku sejak informasi laporan tersebut mulai beredar, dirinya banyak menerima telepon dari berbagai pihak yang menanyakan identitas anggota DPRD yang disebut dalam pengaduan.

“Banyak tadi yang telepon saya, nanya siapa anggota DPRD-nya,” ungkapnya.

Meski demikian, Ricki menegaskan belum tentu laporan tersebut nantinya akan ditangani oleh Unit Tipidkor. Menurutnya, kepolisian masih akan mempelajari terlebih dahulu substansi perkara yang dilaporkan.

“Lagipula belum tentu masuk Tipidkor. Lihat kasusnya dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, juga mengaku masih akan mengecek laporan dugaan tersebut. Menurutnya, laporan kemungkinan masih berada di meja pimpinan dan belum masuk disposisi ke bagian Reskrim.

“Nanti saya cek dulu ya. Biasa pengaduan,” kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menyebut pihaknya memang sempat menerima tembusan terkait pengaduan tersebut. Namun, surat itu diduga masih berada di meja pimpinan karena Kapolres Kuningan tengah berada di luar daerah.

“Kemungkinan masih di meja Kapolres. Kapolresnya sekarang kan lagi di Mekkah, jadi paling masih di meja Wakapolres dan belum didisposisi,” ungkapnya.

Sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi dana Pokir ini sempat ramai diperbincangkan karena disebut menyeret dua nama wakil rakyat di Kabupaten Kuningan. Informasi yang diterima redaksi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran dana proyek Pokir senilai Rp1,265 miliar dan turut disertai dokumen pendukung berupa surat permohonan mediasi serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup