DLH Kuningan Beri Sanksi RS Permata, 3 Pelanggaran Ini Terungkap

KUNINGANSATU.COM,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menjatuhkan sanksi administratif kepada manajemen RS Permata Kuningan atau PT Kuningan Kampung Sehat setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan.

Sanksi yang diberikan berupa Paksaan Pemerintah disertai Denda Administratif. Temuan pelanggaran tersebut mencakup persoalan dokumen lingkungan, kualitas air limbah, hingga ketidaktaatan terhadap sejumlah kewajiban dalam perizinan berusaha.

Kepala DLH Kabupaten Kuningan, Ir. Usep Sumirat, mengatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 beserta aturan pelaksanaannya.

Menurut Usep, hasil pemeriksaan DLH menemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen lingkungan serta sejumlah kewajiban teknis yang seharusnya dipenuhi oleh pihak rumah sakit.

“Sanksi administratif yang diterapkan oleh DLH Kabupaten Kuningan terhadap RS Permata Kuningan telah memiliki landasan hukum yang memadai, memenuhi asas legalitas dan proporsionalitas,” ujar Usep dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Tiga Pelanggaran Jadi Dasar Sanksi

Usep menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi dasar pengenaan denda administratif dan Paksaan Pemerintah terhadap RS Permata Kuningan.

Pertama, ditemukan penambahan bangunan serta sarana dan prasarana yang belum tercakup dalam dokumen izin lingkungan tahun 2018.

Kedua, DLH menemukan adanya air limbah yang melebihi baku mutu. Berdasarkan hasil pengujian, sejumlah parameter, yakni Biological Oxygen Demand (BOD), Total Suspended Solids (TSS), serta minyak dan lemak, tercatat melampaui batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

Ketiga, terdapat ketidaktaatan terhadap kewajiban dalam perizinan berusaha. Di antaranya pemantauan parameter air limbah yang tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis, tidak dilaksanakannya pemantauan kualitas air tanah pada titik upstream dan downstream, serta tidak dilaporkannya hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Mekanisme Penghitungan Denda

Usep mengatakan, pengenaan denda administratif terhadap tiga aspek pelanggaran tersebut memiliki dasar dan mekanisme penghitungan masing-masing.

Untuk penambahan bangunan dan sarana prasarana yang belum tercakup dalam izin lingkungan tahun 2018, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi, yang meliputi modal tetap dan modal kerja.

Nilai investasi tersebut mengacu pada Surat Pernyataan Modal Direktur RS Permata Kuningan sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diubah menjadi Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.

Sementara untuk pelanggaran baku mutu air limbah, penghitungan denda menggunakan pendekatan unit beban pencemar. Perhitungannya berdasarkan selisih konsentrasi aktual air limbah dengan baku mutu, kemudian dikalikan dengan debit aliran dan durasi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 517 PP Nomor 22 Tahun 2021.

Sedangkan untuk pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya kewajiban dalam izin lingkungan, tarif denda mengacu pada ketentuan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

“Seluruh denda administratif tersebut disetorkan langsung oleh RS Permata Kuningan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online),” jelas Usep.

RS Wajib Perbaiki Pengelolaan Lingkungan

Selain membayar denda, manajemen RS Permata Kuningan juga diwajibkan melaksanakan sejumlah tindakan dalam Paksaan Pemerintah.

Kewajiban tersebut antara lain menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang setara AMDAL dan disesuaikan dengan kondisi eksisting rumah sakit.

Pihak rumah sakit juga diwajibkan melakukan perbaikan terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melakukan pengujian melalui laboratorium lingkungan, serta menyampaikan laporan secara rutin melalui sistem SIMPEL.

Usep menegaskan, penerapan sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum lingkungan yang berlaku saat ini.

Ia menyebut, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan mekanisme penanganan pelanggaran tertentu di bidang lingkungan hidup, termasuk penggunaan instrumen denda administratif.

“Wewenang penandatanganan sanksi tersebut telah didelegasikan oleh Bupati Kuningan kepada Kepala DLH melalui Keputusan Bupati Nomor 600.4.1/KPTS.947-DLH/2025,” kata Usep.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup