Dituding Maling, Sejumlah Kades Desa Penyangga Angkat Bicara!
KUNINGANSATU.COM – Tudingan aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga sebagai tindakan ilegal atau “pencurian” memicu reaksi keras dari sejumlah Kepala Desa pada Jum’at (20/2/2026). Mereka menegaskan kegiatan Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari kemitraan konservasi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) agar warga memiliki kepastian hukum.
Kades Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan merusak hutan adalah salah.
“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.
Tatang menambahkan, seluruh tahapan administrasi dari pihak taman nasional telah diikuti, namun tanpa PKS, warga belum merasa aman secara hukum.
“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.
Ironisnya, rapat koordinasi Pemkab Kuningan yang dijadwalkan 20 Februari 2026, berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026, batal digelar karena bentrok agenda lain. Forum ini seharusnya menjadi momentum penyelesaian polemik, dengan 15 kepala desa penyangga diundang.
Di Desa Puncak, satu KTH memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai zonasi resmi TNGC.
“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambah Tatang.
Senada, Kades Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM era Perhutani. Hutan pinus ditanam 1985-1990-an, sebelum beralih menjadi taman nasional.
“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.
Ano menekankan, anggota KTH memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon dan keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.
“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Pasawahan, Nurpin Panuju, menegaskan kemitraan konservasi sudah dimulai sejak 2013, dengan semua tahapan administrasi lengkap.
“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.
Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif. Hak masyarakat desa tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka, diperkuat Peta Kerja 2023 yang memuat zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.
Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan segera memfasilitasi percepatan PKS agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Leweung Hejo, Rakyat Ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” kata Nurpin.
Ia menutup dengan harapan PKS segera diteken agar tidak ada lagi stigma atau tudingan.
“Semua jelas, aturannya ada, tinggal dilaksanakan, dan semua bisa diawasi,” pungkasnya.
Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menekankan, yang dibutuhkan bukan narasi provokatif, melainkan kepastian regulasi agar konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan selaras melalui HHBK di Zona Tradisional.***
















