Darwin Supardja Mundur dari Jabatan Kuwu Pamulihan, Ini Awal Polemiknya

KUNINGANSATU.COM,- Kepala Desa (Kuwu) Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Darwin Supardja, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, Senin (21/9/2026).

Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Balai Desa Pamulihan. Surat pengunduran diri Darwin dibacakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H Hamdan Harismaya.

Audiensi itu dihadiri unsur Kecamatan Cipicung, Pemerintah Desa Pamulihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.

Pengunduran diri tersebut tidak terlepas dari desakan warga yang sebelumnya menyampaikan tuntutan agar Darwin melepaskan jabatannya. Desakan itu muncul setelah adanya persoalan terkait pembagian santunan bagi anak yatim yang kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Koordinator aksi warga Pamulihan, Nana, mengatakan persoalan bermula dari adanya santunan anak yatim yang berasal dari seorang pengusaha. Santunan tersebut, kata dia, dititipkan kepada pihak desa untuk dibagikan kepada anak yatim dalam rangkaian prosesi pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut Nana, nominal santunan yang diserahkan pengusaha disebut mencapai Rp650 ribu untuk setiap anak atau setiap amplop. Namun, warga kemudian mempertanyakan nominal yang diterima oleh anak yatim karena disebut tidak sesuai dengan jumlah yang disampaikan sebelumnya.

“Dari pengusahanya Rp650 ribu per anak, per amplop. Tapi yang diterima anak yatim justru lebih kecil,” ujar Nana.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan keresahan warga dan berujung pada aksi serta audiensi yang menuntut adanya pertanggungjawaban dari pemerintah desa.

Nana menyebut persoalan pembagian santunan tersebut belakangan telah diselesaikan. Namun, menurutnya, kepercayaan sebagian warga terhadap kepala desa sudah terlanjur menurun sehingga tuntutan agar Darwin mengundurkan diri tetap disuarakan.

“Warga kan memang seperti itu, minta Kuwu mundur. Sekarang tuntutannya sudah terpenuhi, tinggal menunggu surat PJ (Penjabat Kuwu),” kata Nana.

Sementara itu, dalam audiensi, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan H Hamdan Harismaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan administrasi yang harus ditempuh setelah adanya pengunduran diri kepala desa.

Darwin Supardja tidak hadir dalam audiensi tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, yang bersangkutan sedang dalam kondisi kurang sehat.

Dengan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut, proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan administrasi pemerintahan desa, termasuk tahapan penetapan Penjabat (Pj) Kuwu untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Pamulihan hingga adanya proses pengisian jabatan definitif sesuai aturan yang berlaku.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup