Cipancur Terancam Rusak, Mahasiswa Hukum UMK Suarakan Moratorium Tambang!

KUNINGANSATU.COM,- Aktivitas galian C di kawasan Cipancur/Kalimanggis kembali menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran meningkatnya potensi bencana ekologis di wilayah kaki Gunung Ciremai. Hal tersebut disampaikan oleh R Diah Ayu P, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan, Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu politik, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Diah menjelaskan bahwa masifnya kegiatan ekstraktif telah mengubah bentang alam secara drastis. Bekas-bekas galian yang menganga dan perbukitan yang dikeruk tanpa kontrol dinilai telah merampas hak warga atas lingkungan yang aman dan sehat.

“Apa yang terjadi di Cipancur itu bukan hanya kerusakan estetika, tapi kerusakan yang mengancam hidup kita,” ujarnya.

Ia menyebut Cipancur sebagai salah satu lokasi yang mengalami kerusakan paling parah, namun menegaskan bahwa wilayah lain di Kuningan memiliki ancaman serupa akibat praktik penambangan. Menurutnya, dampak kegiatan galian C telah menyentuh seluruh aspek kehidupan warga. Ia memaparkan bahwa penggalian di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat abrasi dan erosi, menyebabkan perubahan lanskap yang mengancam rumah-rumah di sekitar aliran sungai.

Selain itu, krisis air disebut mengintai warga karena debit air sumur menurun akibat terganggunya aliran air tanah. Kerusakan habitat serta infrastruktur jalan yang diperparah oleh hilir-mudiknya kendaraan berat juga disebutnya sebagai ancaman serius.

“Kegiatan tambang ini meninggalkan luka yang tidak bisa ditutup dengan alasan ekonomi jangka pendek,” kata Diah.

Ia menyoroti bahwa manfaat ekonomi dari kegiatan penambangan tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang yang dialami masyarakat. Peningkatan aktivitas transportasi disebut mengganggu kenyamanan dan keselamatan, sementara potensi konflik antara warga dan penambang terus membesar.

“Konflik sosial itu muncul karena warga merasa ruang hidupnya direbut,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Diah mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia meminta warga aktif mendokumentasikan dugaan pelanggaran perusahaan tambang, mulai dari aktivitas di luar jam kerja, kelalaian penyiraman jalan, hingga penggalian yang diduga melampaui batas izin. Foto dan video, menurutnya, merupakan alat paling efektif untuk melaporkan pelanggaran kepada DLH dan Satpol PP Kuningan.

Ia juga menekankan pentingnya momentum revisi RTRW Kuningan untuk memastikan kawasan Cipancur dan wilayah rawan lainnya dikeluarkan dari zona tambang dan ditetapkan sebagai kawasan lindung.

“Revisi RTRW ini kesempatan terakhir kita untuk memperbaiki arah kebijakan sebelum kerusakan semakin tidak terkendali,” ujarnya.

Di ranah hukum, Diah mendorong masyarakat untuk mendukung upaya gugatan warga negara (citizen lawsuit) dalam menuntut perusahaan yang merusak lingkungan serta meminta Pemerintah Provinsi mencabut izin tambang yang dinilai berbahaya.Pada bagian akhir keterangannya, ia meminta DPRD Kuningan menggunakan hak pengawasannya dengan serius, termasuk mendorong moratorium sementara seluruh kegiatan galian di wilayah rawan bencana.

“Keselamatan warga tidak boleh ditukar dengan kepentingan segelintir orang. Ini saatnya kita bersatu dan bergerak,” tutupnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup