Berkas Korupsi Desa Paniis Sudah P21, Ini Fakta yang Diungkap Polres Kuningan
KUNINGANSATU.COM – Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Dalam perkara tersebut, seorang kepala desa berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp530.112.041,83.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Kuningan, Kamis (29/10/2026), menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Kasusnya sudah dinyatakan selesai oleh kejaksaan dan sudah P21. Kami sedang menunggu proses tahap duanya, mungkin dalam minggu ini akan diserahkan untuk tahap dua,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp530.112.041,83. Penyidik menyebut, dugaan penyimpangan itu terjadi selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.
Dalam keterangannya, kapolres menjelaskan bahwa dana yang diduga diselewengkan berasal dari anggaran dana desa, pendapatan desa, serta bantuan dari PDAM Kota Cirebon pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya sekolah anak.
“Sudah kita tracing, memang digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk utang pribadi, untuk biaya anak sekolah, dan lain-lain,” katanya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, dana tersebut telah habis digunakan. Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum memperoleh keterangan yang mengaitkan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini dari pengakuan dan keterangan dari saksi-saksi hasil pemeriksaan, beliau hanya sendiri,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan cara menggunakan sebagian anggaran untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai, sementara sebagian lainnya diduga diambil untuk kepentingan pribadi.
Menurut kapolres, tidak seluruh anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan desa digunakan sebagaimana mestinya.
“Jadi hanya digunakan setengahnya ataupun hanya sebagian kecil, sisanya diambil untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari temuan audit Inspektorat Kabupaten Kuningan yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Proses penyelidikan dan penyidikan memerlukan waktu lebih dari enam bulan, terutama untuk menunggu hasil audit serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
Kapolres menegaskan, penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi agar proses hukum berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan yang terukur dan terverifikasi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penyimpangan serupa pada anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025, penyidik menyatakan masih akan mendalami hal tersebut.
“Nanti kita dalami lagi,” ujarnya.
Kapolres juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah daerah, kecamatan, serta unsur pengawasan di tingkat desa diminta memperkuat pengawasan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Pengawasannya kita minta dari pemerintah daerah, khususnya yang mengawasi tentang pengelolaan dan pemerintahan desa, harus lebih masif lagi, lebih kuat lagi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa dana desa dan pendapatan desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus sesuai prosedur, profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam perkara ini, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan terkait perbuatan berlanjut dan uang pengganti sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.
Kapolres menyebut ancaman pidana penjara untuk pasal yang disangkakan mencapai 20 tahun. Selain pidana pokok, tersangka juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, Polres Kuningan kini menunggu pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses tahap dua sebelum perkara berlanjut ke persidangan.















