Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Kuningan Ringkus Dua Pelaku Curat di Cilimus

KUNINGANSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu toko di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Dua pelaku berinisial D dan AF yang diketahui merupakan warga Kota Cirebon berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 26 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku sebelum akhirnya melakukan pengejaran.

“Setelah identitas pelaku diketahui melalui rekaman CCTV, tim segera bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kabupaten Indramayu,” kata Abdul Aziz, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian plafon bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok dan beberapa barang lainnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok hasil curian serta satu bilah golok yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua
Tutup