Aktivis Kuningan Kembali Diduga Alami Ancaman, Kali Ini Melalui Media Sosial

KUNINGANSATU.COM – Dugaan ancaman terhadap aktivis kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Setelah sebelumnya ramai dugaan ancaman dan kekerasan terhadap aktivis KORAKAP Dadang Abdullah, kali ini seorang aktivis berinisial U memilih membawa dugaan persoalan yang dialaminya ke jalur hukum.

U melaporkan pihak berinisial Y ke Polres Kuningan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Agustus 2026, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LI/R/157/VII/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 10 Juli 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 11.59 WIB di wilayah Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

Laporan tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Kuningan. Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan serta mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali membawa persoalan dugaan ancaman terhadap aktivis ke ranah hukum. Bedanya, jika sebelumnya dugaan ancaman terhadap Dadang Abdullah berkaitan dengan dugaan kekerasan di lapangan, perkara U kali ini bersinggungan dengan aktivitas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi kuningansatu.com, Kamis (20/8/2026).

“Iya betul… Masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Abdul Azis.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup