Aksi Aliansi BEM Kuningan Sampaikan Tuntutan Revisi KUHAP dan Penguatan Agenda Anti Korupsi
KUNINGANSATU.COM,- Aliansi BEM se-Kabupaten Kuningan menggelar aksi demonstrasi di halaman Gedung DPRD Kuningan, Rabu (26/11/2025), untuk menyampaikan empat tuntutan utama terkait penegakan hukum, demokrasi, serta pemberantasan korupsi. Aksi ini diikuti oleh BEM UNIKU, BEM UNISA, BEM UMKU, BEM UBHI, dan BEM STAIKU. Presiden Mahasiswa BEM UNISA, M. Syaefullah Rohman, menjadi salah satu orator utama yang membacakan pernyataan sikap.
Dalam orasinya, Syaefullah menegaskan penolakan terhadap berbagai pasal bermasalah dalam UU KUHAP yang dinilai melemahkan prinsip due process of law, mengurangi perlindungan hak tersangka, hingga membuka celah kriminalisasi masyarakat sipil. Ia juga menyoroti kriminalisasi terhadap aktivis, yang menurutnya merupakan kemunduran bagi demokrasi dan harus dihentikan segera.
Aliansi turut mendesak agar kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin sepenuhnya oleh negara. Mereka menilai praktik intimidasi maupun penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat jelas bertentangan dengan nilai demokrasi. Selain itu, mahasiswa mendorong percepatan pengesahan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Ujang Kosasih, M.Si. Ia menegaskan bahwa seluruh tuntutan mahasiswa telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh DPRD. Pernyataan itu ia sampaikan usai menerima massa aksi di halaman gedung DPRD.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang hadir. Kami selalu menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ujang menjelaskan bahwa DPRD Kuningan telah menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada DPR RI sebagai bentuk respon atas tuntutan mahasiswa terkait RUU KUHAP.
“Tadi saya sudah tanda tangan atas nama DPRD. Satu lembar salinan suratnya kami berikan langsung kepada mahasiswa, dan besok akan kami kirim ke DPR RI di Jakarta. Insya Allah segera diterima,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh unsur pimpinan DPRD hadir saat proses penerimaan aspirasi berlangsung. Bahkan, rapat Badan Anggaran (Banggar) yang sedang berjalan diskors demi memastikan seluruh anggota dapat mendengarkan langsung tuntutan mahasiswa.
“Wakil ketua DPRD lengkap hadir. Anggota Banggar juga ikut karena rapat kami skor untuk menerima adik-adik mahasiswa,” jelasnya.
Selain membahas persoalan KUHAP, Ujang juga merespons aspirasi mengenai isu pembukaan moratorium perumahan. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk bersikap lebih hati-hati mengingat kawasan barat Kuningan merupakan wilayah resapan air yang harus tetap dilindungi. Pemerintah diminta menjelaskan kembali alasan diberlakukannya moratorium pada masa sebelumnya serta memastikan apakah persoalan yang melatarbelakanginya sudah benar-benar terselesaikan.
“Kalau belum jelas, jangan terlalu buru-buru. Lebih baik ditunda dulu sampai sistem dan mekanisme yang terbaik dipersiapkan,” tegasnya.
Ujang juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Raperda RTRW. Menurutnya, dokumen RTRW Kuningan perda 26/2011 sudah tidak relevan lagi dan harus segera diperbarui melalui koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
“RTRW kita sudah kadaluarsa. Kami mendorong pemerintah daerah agar segera menuntaskan prosesnya dan membawa Raperda itu ke DPRD untuk dibahas bersama,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ujang kembali menegaskan komitmen DPRD Kuningan sebagai jembatan aspirasi masyarakat.
“Setiap aspirasi masyarakat pasti kami teruskan ke level yang lebih tinggi. Itu tugas kami sebagai wakil rakyat,” tutupnya.
Aksi mahasiswa berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah menyerahkan dokumen tuntutan kepada pimpinan DPRD.***
















