Rana Suparman Dorong BPK Audit Ulang Disdikbud, Ismah: Tunjangan DPRD Sekalian!

KUNINGANSATU.COM – Polemik perbedaan nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dibayarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan kembali mencuat ke ruang publik. Perbedaan angka antara versi legislatif yang menyebut sekitar Rp8,6 miliar dan versi eksekutif yang menyatakan sekitar Rp3,2 miliar dinilai masih menyisakan ketidakjelasan yang perlu segera dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Hal tersebut kemudian memicu aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (14/4/2026).

Dalam aksi tersebut, sejumlah anggota DPRD hadir langsung untuk menemui dan merespons aspirasi massa aksi. Anggota DPRD Kuningan Fraksi PDI Perjuangan, Rana Suparman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperdebatkan perbedaan angka TGR yang berkembang di ruang publik.

Rana menilai, penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya ditempuh melalui mekanisme resmi dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan audit ulang terhadap temuan TGR Disdikbud Kuningan melalui skema Audit Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Menurutnya, langkah tersebut merupakan cara paling objektif untuk memastikan kebenaran data.

“Polemik ini akan selesai jika DPRD menggunakan haknya untuk meminta BPK RI melakukan audit ulang melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Itu akan memberikan kejelasan yang objektif dan mengakhiri perbedaan persepsi yang selama ini terjadi,” ujar Rana di hadapan massa aksi.

Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis Kabupaten Kuningan, Ismah Winartono, menilai langkah audit ulang oleh BPK merupakan opsi yang relevan untuk memberikan kepastian atas perbedaan data TGR yang terjadi. Namun, ia menekankan bahwa wacana tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata dari DPRD.

Menurut Ismah, publik saat ini tidak hanya menunggu pernyataan, tetapi juga menunggu langkah konkret dari lembaga legislatif dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk memastikan transparansi berjalan secara menyeluruh.

“Saya mengapresiasi pernyataan tersebut. Audit ulang oleh BPK melalui DTT bisa menjadi instrumen yang tepat untuk memastikan kejelasan data agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di publik,” kata Ismah, Rabu (15/4/2026).

Namun, Ismah juga menyoroti bahwa prinsip transparansi tidak boleh hanya berlaku pada satu sisi. Ia menilai, jika DPRD mendorong audit terhadap eksekutif, maka hal yang sama seharusnya juga berlaku terhadap internal lembaga legislatif.

Ia secara terbuka mempertanyakan kesiapan DPRD Kuningan untuk menggunakan hak yang sama dalam meminta BPK melakukan audit ulang terhadap internal lembaga tersebut, terutama terkait polemik tunjangan DPRD yang juga menjadi perhatian publik.

“Berani tidak DPRD menggunakan haknya untuk meminta mengaudit dirinya sendiri terkait polemik tunjangan DPRD Kuningan kepada BPK RI. Jangan hanya meminta audit ke pihak lain, tetapi tidak membuka ruang yang sama untuk dirinya sendiri,” tegas Ismah.

Ia menyebut terdapat dugaan di tengah masyarakat bahwa penetapan dan pencairan tunjangan DPRD tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, serta dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, ia juga menyinggung bahwa penentuan nilai tersebut diduga tidak melalui mekanisme appraisal sebagai dasar penilaian yang objektif.

Selain itu terdapat juga sejumlah temuan lain dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024 kepada lembaga legislatif ini terkait Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp67.079.000,00, kemudian temuan Kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Kuningan TA 2024 sebesar Rp900.178.682,53.

“Ini bukan tentang berapa nilainya, ini tentang keberanian dan konsistensi yang mereka sampaikan di hadapan masyarakat,” tandas Ismah.

Ismah menegaskan bahwa dorongan audit ulang bukan untuk memperuncing hubungan antar lembaga, melainkan untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan daerah berada dalam prinsip transparansi yang sama tanpa pengecualian.

Ia berharap wacana untuk meminta BPK RI melakukan audit ulang yang telah disampaikan DPRD tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, apalagi jika hanya digunakan sebagai alat tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif. Sebaliknya, hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme resmi kepada BPK RI agar menghasilkan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah nyata, bukan sekadar retorika. Kalau legislatif berani meminta audit ulang kepada BPK terhadap pihak eksekutif, seharusnya legislatif juga berani melakukan hal serupa terhadap dirinya sendiri agar semua pihak mendapatkan kepastian dan tidak ada lagi perbedaan tafsir di masyarakat,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup