Presidium Guru P3K Kuningan Soroti Seleksi BCKS, Siapkan Gugatan ke PTUN

KUNINGANSATU.COM,- Presidium Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kuningan menyatakan akan menggugat hasil pengumuman seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah hukum ini ditempuh menyusul tidak direkomendasikannya guru berstatus P3K untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Pengumuman seleksi administrasi tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan melalui surat Nomor 400.3/128/PTK tertanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan. Dalam surat itu, hanya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan untuk melanjutkan ke tahap tes substantif.

Presidium Guru P3K Kuningan, Dadan Prasunardianysah, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia menyebut, sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan kesetaraan hak bagi guru P3K, termasuk dalam hal kesempatan menduduki jabatan kepala sekolah.

“Kalau dari awal tidak direkomendasikan karena status, seharusnya tidak perlu mengundang guru P3K dalam tahapan seleksi administrasi. Ini menimbulkan ketidakadilan,” ujar Dadan, Rabu (1/4/2026).

Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap pedoman dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, di sejumlah daerah lain, guru P3K sudah diberikan kesempatan yang sama bahkan telah dilantik menjadi kepala sekolah.

Berdasarkan data yang dihimpun, khusus jenjang Sekolah Dasar (SD) terdapat 145 formasi kepala sekolah yang kosong. Namun, hanya 99 peserta yang direkomendasikan untuk mengikuti tes substantif, seluruhnya berasal dari kalangan PNS. Tes tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 9 April 2026 di SKB Kuningan.

“Ini sudah ketiga kalinya seleksi BCKS di Kuningan tidak merekomendasikan guru P3K. Padahal di daerah lain sudah ada yang dilantik. Kami melihat ini sebagai bentuk diskriminasi,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Presidium Guru P3K Kuningan tengah mempersiapkan berkas gugatan yang rencananya akan didaftarkan ke PTUN Bandung pada pekan depan.

Melalui gugatan tersebut, mereka berharap ada kepastian hukum sekaligus keadilan bagi guru P3K agar mendapatkan hak yang sama dalam proses seleksi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup