Aspirasi Desa Penyangga TNGC Disampaikan ke Bupati Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Kepala Desa Penyangga bersama perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) mendatangi Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (24/2/2026). Mereka bersilaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi kepada Bupati Kuningan terkait kejelasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustafa, mengatakan pihaknya bersama para kepala desa dan perwakilan warga telah diterima dengan baik oleh Bupati. Ia menyebut pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun tetap harus mengikuti regulasi dari pemerintah pusat hingga kabupaten.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik. Insyaallah Pak Bupati akan sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tapi tentu semuanya mengikuti regulasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten. Kita menunggu juga dari kementerian terkait PKS ini,” ujarnya.
Tatang berharap proses tersebut segera terealisasi agar kebutuhan dan kepastian yang diharapkan masyarakat dapat terpenuhi.
Sementara itu, perwakilan KTH Padabeunghar, Dodo Darsa, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penerbitan PKS yang selama ini diajukan. Ia menilai masyarakat desa penyangga hutan merupakan pelaku langsung konservasi, mulai dari menanam, menjaga hingga memadamkan kebakaran hutan.
“Kalau bicara konservasi, kami pelakunya. Kami yang nanam, kami yang jaga, kami yang rawat. Bahkan kalau kebakaran, kami pantang pulang sebelum api padam. Lalu ketika kami panen getah pinus, kenapa dipersulit?” katanya.
Menurut Dodo, keterlambatan PKS membuat sebagian masyarakat nekat melakukan penyadapan getah pinus tanpa dokumen kerja sama resmi. Ia mengakui langkah tersebut secara hukum dianggap ilegal, namun dilakukan karena merasa memiliki hak atas tanaman yang mereka rawat.
“Kami hanya minta ‘baju’ hukum, yaitu PKS. Lindungi kami dengan aturan. Jangan sampai aturan malah mengintimidasi masyarakat penyangga hutan,” tegasnya.
Ia juga menyebut sedikitnya 28 desa bergantung pada aktivitas penyadapan pinus di kawasan tersebut. Karena itu, KTH mendesak agar proses PKS segera diselesaikan demi kepastian hukum dan keberlangsungan ekonomi warga.
Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menyampaikan pemerintah daerah akan mengawal proses tersebut hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Namun, ia mengingatkan semua pihak tetap menjaga kondusivitas dan tidak menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi memicu gesekan.
“Prinsipnya pemerintah daerah akan mengawal sampai ada kepastian hukum. Tapi semua tetap bertumpu pada regulasi. Jangan sampai muncul gesekan antara pemerintah, penggiat lingkungan, dan masyarakat,” pungkasnya.
Ano juga mengajak media untuk memberitakan persoalan ini secara berimbang agar tidak terjadi saling menyudutkan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat desa penyangga hutan dalam mencari solusi atas polemik PKS pengelolaan hasil hutan di kawasan Gunung Ciremai. Hingga kini, masyarakat masih menanti kepastian dari pemerintah pusat terkait terbitnya perjanjian kerja sama yang diharapkan menjadi payung hukum aktivitas mereka.


















