Tunjangan DPRD Melonjak Saat UMK Anjlok, Rizal: Di Mana Rasa Keadilan untuk Rakyat?

KUNINGANSATU.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terkait penetapan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, kepatutan, serta rasionalitas, dan dianggap mengabaikan kemampuan keuangan daerah serta rasa keadilan sosial masyarakat.

Ketua Umum PC PMII Kabupaten Kuningan, Rizal Nurfahrozy, menilai kebijakan tersebut semakin tidak masuk akal ketika disandingkan dengan kondisi kesejahteraan buruh. Dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya mencapai sekitar Rp435.000, sementara tunjangan perumahan DPRD justru meningkat hingga Rp7.000.000.

“Ini adalah potret ketimpangan kebijakan yang sangat mencolok. Di satu sisi, buruh dan pekerja hanya menikmati kenaikan UMK yang sangat terbatas, bahkan masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Namun di sisi lain, tunjangan perumahan DPRD justru dinaikkan dengan angka fantastis. Di mana letak keadilan dan empati Pemerintah Daerah?” tegas Rizal, Minggu (22/2/2026).

PMII menilai situasi tersebut mencerminkan orientasi kebijakan yang elitis dan tidak berpihak kepada masyarakat. Pemerintah Daerah, menurut mereka, seharusnya menjadikan kesejahteraan publik sebagai prioritas utama, bukan mendahulukan peningkatan fasilitas dan tunjangan pejabat daerah, terlebih di tengah kondisi fiskal yang terbatas.

Rizal juga menyoroti minimnya komunikasi publik serta tidak adanya uji publik (public hearing) sebelum kebijakan tunjangan ditetapkan. Padahal, keputusan terkait penggunaan anggaran daerah dan hak keuangan pejabat publik dinilai wajib disampaikan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Ia juga mempertanyakan apakah besaran tunjangan perumahan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Koordinasi diperlukan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan norma dan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, PMII mendesak Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kuningan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap kebijakan yang menimbulkan kegaduhan publik serta ketimpangan sosial.

“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kami mendorong Gubernur untuk memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap penganggaran tunjangan perumahan DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Rizal.

PMII Kuningan menegaskan bahwa apabila kebijakan tersebut tetap dipertahankan tanpa penyesuaian, keterbukaan, dan evaluasi yang jelas, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat, khususnya para buruh yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup di tengah tekanan ekonomi.

Sebagai penutup, PC PMII Kabupaten Kuningan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan publik dan memastikan pemerintah daerah berjalan secara adil, transparan, serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat luas.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup