PMII Kuningan Desak Transparansi dan Kepastian Hukum Tunjangan DPRD: Jangan Jadikan Kajian sebagai Kedok Legalitas

KUNINGANSATU.COM,- Polemik tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan kini bukan lagi sekadar soal nominal, melainkan telah menjelma menjadi persoalan serius terkait legalitas, konflik kepentingan, dan integritas tata kelola keuangan daerah. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan menilai situasi ini telah mencederai akal sehat publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang bersumber dari APBD wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan kajian fiskal yang objektif. Penetapan tunjangan DPRD tidak boleh disusun oleh pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penyusunan kajian tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD (Setwan) yang bekerja sama dengan lembaga tertentu. PMII menilai kondisi ini problematik.
“Ketika pihak yang akan menerima manfaat kebijakan ikut memprakarsai kajian, publik bisa melihat ini sebagai ‘jeruk makan jeruk’. Jangan sampai kajian hanya dijadikan kedok legalitas untuk membenarkan angka yang sudah disepakati sebelumnya,” tegas Ihab.
Menurutnya, jika menyangkut kemampuan fiskal daerah, maka perangkat yang berwenang secara teknis adalah BPKAD. Kajian harus disusun oleh perangkat daerah yang menangani keuangan, bukan oleh unsur yang berada dalam lingkup penerima kebijakan. Tanpa itu, objektivitas sulit diyakini.
Polemik semakin menguat setelah berbagai media di Kabupaten Kuningan, memberitakan bahwa pencairan tunjangan DPRD Februari 2026 sempat tertahan karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan disebutkan BPKAD menolak memproses pencairan guna menghindari potensi risiko pidana korupsi.
Jika benar belum ada Perbup sebagai dasar hukum, maka setiap upaya pencairan dapat dipandang cacat administratif dan berisiko hukum. Ini bukan lagi soal tafsir, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan.
Rincian tunjangan yang beredar juga tidak kecil: tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp10,5 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp25 juta untuk Ketua, Rp24 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp22 juta untuk Anggota DPRD, tunjangan transportasi hingga Rp20,5 juta per bulan, serta tunjangan reses sekitar Rp10,5 juta per kegiatan. Total penghasilan disebut dapat melampaui Rp50 juta per bulan, jauh di atas gaji pokok Rp1,5-2,1 juta. Angka ini kontras dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan publik yang masih banyak belum tertangani.
Secara normatif, hak keuangan DPRD memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun regulasi tersebut menegaskan bahwa penetapan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dituangkan dalam peraturan kepala daerah yang sah. Tanpa Perbup dan tanpa kajian fiskal yang objektif dari perangkat berwenang, legitimasi kebijakan ini menjadi lemah secara hukum dan moral.
PMII juga menyoroti dinamika saling lempar tanggung jawab yang diberitakan sejumlah media, termasuk sikap “no comment” dari pihak eksekutif. Menurut PMII, diam bukan solusi. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar apa kebijakan ini ditetapkan.
PMII Kabupaten Kuningan mendesak pemerintah daerah membuka secara utuh dokumen kajian, dasar hukum, serta mekanisme penetapan tunjangan DPRD kepada publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi, PMII menyatakan siap menggalang konsolidasi lanjutan bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk memastikan akuntabilitas anggaran ditegakkan.
“APBD adalah uang rakyat. Ia bukan ruang kompromi politik dan bukan fasilitas kenyamanan kekuasaan. Jika prosesnya tidak transparan dan dasar hukumnya tidak jelas, maka mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan,” pungkas Ihab.
PMII menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum, keterbukaan dokumen, dan jaminan bahwa kebijakan anggaran daerah dijalankan secara objektif, sah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


















