Surat Haru Orang Tua Siswa Soal Dugaan Potongan Dana PIP, Mengaku Tak Ikhlas dan Bingung Mengadu

KUNINGANSATU.COM – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Keluhan kali ini datang dari seorang orang tua siswa di Kecamatan Karangkancana yang mengaku keberatan atas potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima anaknya.

Keluhan tersebut mencuat setelah beredarnya surat tulisan tangan dari orang tua siswa yang kini ramai diperbincangkan di media sosial, Jum’at (13/2/2026).

Dalam surat tersebut, orang tua siswa berinisial W menyampaikan bahwa bantuan PIP yang diterima anaknya sebesar Rp1,8 juta diduga mengalami pemotongan sekitar Rp600 ribu.

Dalam surat tersebut, W menuliskan, “Bantuan untuk anak sekolah KIP sudah cair sebesar satu juta delapan ratus ribu, tapi dari pihak sekolah langsung dipotong enam ratus ribuan. Mau lapor harus kemana, mengatasnamakan infak.”

Ia juga menegaskan keberatannya terhadap potongan dana tersebut. Dalam surat itu W menuliskan, “Jadi intinya ema tidak ikhlas.”

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, siswa berinisial AA tercatat sebagai peserta didik di salah satu sekolah menengah kejuruan swasta berinisial SMK BMY di Kabupaten Kuningan. Hal itu diperkuat melalui Surat Keterangan Beasiswa yang diterbitkan pihak sekolah dan yayasan penyelenggara pendidikan berinisial YPLK.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa siswa bersangkutan merupakan penerima beasiswa penuh pada Tahun Pelajaran 2025/2026. Program beasiswa itu disebut mencakup pembebasan berbagai biaya pendidikan, di antaranya biaya pendaftaran, SPP atau infak, biaya ujian sekolah, serta fasilitas penunjang pembelajaran sesuai ketentuan sekolah.

Dalam surat keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa dengan adanya program beasiswa penuh, orang tua atau wali siswa dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pembayaran biaya pendidikan selama masa berlaku beasiswa. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai dasar adanya dugaan pemotongan dana bantuan PIP yang diterima siswa.

Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan pendidikan. Dana bantuan tersebut umumnya diberikan kepada peserta didik untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, serta kebutuhan penunjang belajar lainnya.

Dalam sejumlah ketentuan program bantuan pendidikan, dana PIP pada prinsipnya diberikan untuk kepentingan siswa penerima manfaat dan tidak diperkenankan adanya pemotongan yang bersifat wajib tanpa persetujuan penerima.

Namun, dalam praktiknya, polemik terkait pemanfaatan dana bantuan pendidikan masih kerap terjadi di berbagai daerah, terutama ketika dikaitkan dengan kebijakan internal sekolah maupun sumbangan pendidikan.

Kasus yang mencuat di Kecamatan Karangkancana ini dinilai memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan yayasan guna memastikan transparansi pengelolaan dana bantuan pendidikan. Pengawasan dari instansi pendidikan juga dinilai penting agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi siswa penerima.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan yayasan terkait dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan tersebut.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup