Geger! Oknum Perangkat Desa Terjerat Psikotropika, Tiga IRT Ikut Diamankan

KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan seorang oknum perangkat desa berinisial E.K. (30) atas dugaan penyalahgunaan psikotropika serta peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin resmi.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo, Jumat (30/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan pengakuan awal, E.K. memperoleh obat-obatan tersebut secara daring melalui media sosial dan telah mengonsumsinya selama sekitar satu tahun. Tersangka mengaku menggunakan obat terlarang itu karena mengalami depresi akibat permasalahan keluarga. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok.

Selain E.K., Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.

Dari tangan T.S., polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone. Sementara dari W.E., petugas menyita dua paket sabu seberat 0,46 gram dan satu unit handphone. Sedangkan dari Y., polisi mengamankan satu unit handphone dan hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu.Atas perbuatannya, E.K. dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.Adapun W.E. dan Y., berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Kuningan, keduanya menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna.

“Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo Sutarjo.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Vincent4914

    Start earning passive income—join our affiliate network today!

    Balas
  2. Isaac4398

    Turn your network into income—apply to our affiliate program!

    Balas
  3. Josiah1939

    Drive sales and watch your affiliate earnings soar!

    Balas
  4. Brandi1903

    Earn passive income with every click—sign up today!

    Balas
Sudah ditampilkan semua
Tutup