Viral LKS, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar Langsung Sidak Sekolah
KUNINGANSATU.COM,- Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Nusaherang, Jumat (30/1/2026). Sidak ini dilakukan menyusul beredarnya informasi viral di media sosial yang menyoroti praktik penjualan LKS kepada siswa.
Dalam keterangannya kepada wartawan Kuningansatu.com , Bupati menegaskan bahwa hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan tidak ditemukan unsur pemaksaan maupun transaksi jual beli LKS di dalam lingkungan sekolah. Menurutnya, LKS yang dimaksud ternyata dijual di luar area sekolah, tepatnya di warung sekitar.
“Saya langsung konfirmasi ke kepala sekolah. Tidak ada pemaksaan dan tidak ada penjualan di lingkungan sekolah. LKS tersebut dijual di luar sekolah,” ujar Bupati .
Meski demikian, Bupati mengakui bahwa buku pendamping seperti LKS masih dibutuhkan siswa untuk membantu pemahaman materi pelajaran. Ia menilai buku teks utama yang dibeli melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cenderung tebal dan kurang familiar bagi sebagian siswa.
“Ini harus kita sinkronkan. Di satu sisi ada larangan penjualan LKS sesuai surat edaran Pak Gubernur yang sudah saya tindak lanjuti. Tapi di sisi lain, kebutuhan anak-anak terhadap buku pendamping juga tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Sebagai langkah ke depan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mencari solusi pembiayaan yang tidak membebani orang tua siswa. Bupati berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang Sekolah Dasar untuk membahas kemungkinan pemanfaatan dana BOS, khususnya alokasi sekitar 10 persen untuk pembelian buku ajar.
“Kita akan kaji, apakah sebagian dana BOS bisa dialihkan untuk buku pendamping. Tapi tentu harus sesuai aturan. Kalau APBD, kita juga terbatas,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa larangan penjualan dan instruksi pembelian LKS tetap berlaku, termasuk larangan himbauan tertulis melalui WhatsApp, media sosial, atau mekanisme terstruktur lainnya yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya kewajiban.
“Tidak boleh ada instruksi, apalagi melibatkan organisasi atau pihak ketiga. Itu saya pastikan tidak boleh,” tegasnya.
Terkait sanksi, Bupati menyatakan bahwa apabila ditemukan oknum yang mewajibkan atau menganjurkan pembelian LKS, maka akan diproses sesuai ketentuan.
“Nanti saya panggil kepala dinas dan kabidnya. Silakan ditindaklanjuti dan diproses. Yang jelas, surat edaran Pak Gubernur dan surat edaran saya masih berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang berpotensi membebani masyarakat, sekaligus memastikan kebutuhan belajar siswa tetap terpenuhi secara adil dan sesuai aturan.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Beatrice4313
Refer friends, earn cash—sign up now!
















