Bupati Kuningan Tegaskan Larangan Penjualan LKS, Orang Tua Tak Boleh Terbebani
KUNINGANSATU.COM,- Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Penegasan tersebut disampaikan menyikapi masih ditemukannya praktik penggunaan LKS sebagai bahan ajar yang berujung pada kewajiban siswa untuk membeli.
Hal itu disampaikan Bupati saat diwawancarai wartawan usai menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) DPD Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kabupaten Kuningan, Rabu (28/1/2026).
Menurut Bupati, larangan penjualan Lembar Kerja Siswa ( LKS) telah dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Bupati, yang dikeluarkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk arahan Gubernur Jawa Barat serta banyaknya keluhan masyarakat, khususnya dari orang tua siswa.
“Surat edaran itu tentu tidak saya keluarkan tanpa pertimbangan. Di lapangan masih banyak orang tua mengeluh, terutama dari keluarga yang tidak mampu. Beban LKS ini bagi mereka sangat memberatkan,” ujar Dian.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar anak-anak di Kabupaten Kuningan dapat mengakses pendidikan tanpa tekanan biaya tambahan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin proses belajar siswa terhambat oleh kewajiban membeli LKS dengan harga yang dinilai memberatkan.
“Saya ingin anak-anak kita belajar dengan nyaman, tidak terbebani dan tidak dihimpit oleh sekat-sekat LKS dan biaya,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait praktik penjualan LKS yang kini dilakukan di luar lingkungan sekolah, Bupati menyebut hal tersebut sebagai bagian dari “teknik” yang harus segera disikapi dengan ketegasan.
“Nah itu kan banyak teknik. Tapi pada prinsipnya tetap sama, kami melarang penjualan LKS,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati mengaku telah menginstruksikan plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan serta Kabid terkait yang baru, agar segera mengambil langkah-langkah konkret di lapangan.
“Saya sudah menugaskan Kabid yang baru untuk menindaklanjuti. Kepala sekolah juga harus tegas. Langkah-langkah konkret harus dibuat supaya kegelisahan masyarakat ini tidak terus berulang,” pungkasnya.
















