Polemik APBD hingga Ciremai Dibalut Kebohongan, Abidin: Demi Rakyat Kuningan, Segera Minta Maaf!

KUNINGANSATU.COM,- Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Abidin, SE, melontarkan kritik keras terhadap sejumlah pernyataan Pemerintah Daerah yang dinilainya sebagai kebohongan publik sistemik dan berbahaya karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pernyataan tersebut disampaikan Abidin, Rabu (14/1/2026).
Abidin menegaskan bahwa kebohongan dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan tercela menurut hukum dan nilai agama. Namun, ketika kebohongan dilakukan oleh pemerintah daerah, dampaknya dinilai jauh lebih serius karena berimplikasi langsung terhadap hak rakyat, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap negara.
“Kebohongan pemerintah itu bukan urusan sepele. Itu bukan konsumsi pribadi, tapi dikonsumsi lebih dari satu juta rakyat Kuningan. Dampaknya bisa mencelakakan dan merusak kepentingan umum,” tegas Abidin.
Ia menyoroti polemik APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait anggaran sekitar Rp14 miliar yang telah ditetapkan dalam Perda namun tidak direalisasikan. Menurutnya, penggunaan istilah gagal tayang untuk menutupi fakta tersebut merupakan bentuk sindiran keras terhadap Pemerintah Daerah darinya.
“Pemerintah bilang tidak ada gagal bayar. Itu benar secara teknis, tapi menyesatkan secara substantif. Gagal tayang itu justru lebih fatal karena anggaran sudah sah tapi tidak dijalankan. Ini pengingkaran terhadap APBD yang sudah menjadi undang-undang daerah,” ujarnya.
Abidin juga mengkritik keras pembiaran terhadap aktivitas pemanfaatan dan penjualan air di wilayah utara Kuningan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi, dengan volume mencapai ribuan liter per detik dan nilai ekonomi miliaran rupiah.
“Kalau tidak berizin, itu ilegal. Negara dirugikan, rakyat tidak mendapatkan apa-apa. Ketika ini dibiarkan dan tidak dijelaskan secara jujur, itu kebohongan publik yang nyata,” katanya.
Selain itu, Abidin secara terbuka mempertanyakan integritas pernyataan Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dalam rapat evaluasi bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan sejumlah kepala daerah lainnya yang menyatakan tidak ada pembukaan lahan di lereng Gunung Ciremai. Pernyataan tersebut, menurutnya, bertentangan dengan fakta yang kemudian diakui setelah rapat.
“Pernyataan itu disampaikan di forum resmi, didengarkan oleh jutaan pasang telinga, terekam dan tersebar luas. Tapi kemudian diakui ada pembukaan lahan. Ini bukan salah ucap, ini kebohongan pejabat publik,” tegas Abidin.
Ia menilai rangkaian pernyataan dan kebijakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, di antaranya Pasal 378 dan Pasal 390 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, karena menyangkut penyampaian informasi yang tidak benar dan merugikan kepentingan umum. Selain itu, Abidin menegaskan adanya dugaan pelanggaran sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014.
“APBD itu wajib dilaksanakan. Ketika tidak dijalankan, itu bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pengingkaran terhadap sumpah jabatan,” ujarnya.
Menurut Abidin yang juga mantan Anggota DPRD Kuningan, persoalan ini mencerminkan kegagalan perencanaan anggaran yang serius. Ia menilai penyusunan APBD dilakukan tanpa basis data historis yang rasional dan cenderung memaksakan target pendapatan yang tidak realistis, sehingga berujung pada kegagalan realisasi.
“Anggaran itu prediktif, tapi harus rasional. Kalau historinya buruk tapi dipaksakan naik, maka kegagalan itu bukan kebetulan, tapi akibat dari perencanaan yang cacat,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Abidin mendesak Bupati Kuningan untuk segera menyampaikan klarifikasi terbuka dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, sekaligus melakukan pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan dan perencanaan anggaran daerah.
“Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pernyataan yang tidak benar tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus jujur dan berani meminta maaf kepada rakyat,” pungkas Abidin.***

















