Per Desember 2025, 106 Sumur Air Tanah Berizin di Kuningan
KUNINGANSATU.COM,- Pemanfaatan air tanah oleh sektor usaha di Kabupaten Kuningan berlangsung dalam skala luas. Data resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mencatat sedikitnya 82 perusahaan dan badan usaha terdaftar sebagai Wajib Pajak pengguna air tanah berizin pada akhir 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 106 sumur produksi, terdiri dari sumur bor, sumur pantek, dan sumur gali.
Berdasarkan dokumen Daftar Perusahaan Pengguna Air Tanah Berizin Tahun 2025, air tanah dimanfaatkan oleh berbagai sektor strategis, mulai dari perhotelan dan pariwisata, rumah sakit, industri manufaktur, peternakan, SPBU, hingga rest area dan kawasan komersial. Kondisi ini menunjukkan bahwa air bawah tanah masih menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan air baku bagi kegiatan ekonomi di Kabupaten Kuningan.
Sejumlah hotel, resort, dan fasilitas wisata tercatat memiliki sumur berizin, di antaranya Hotel Sangkan Indah, Sangkan Resort Aqua Park, Villa Sutan Raja, Hotel Lingga Buana, serta Lembah Ciremai Restaurant. Di sektor kesehatan, ketergantungan terhadap air tanah terlihat dari kepemilikan lebih dari satu sumur pada beberapa rumah sakit, seperti RS Juanda, RS Permata, RS Wijaya Kusuma, RS El Syifa, serta RSU KMC Kuningan dan RSU KMC Luragung.
Pemanfaatan air tanah juga dilakukan secara intensif oleh sektor industri dan usaha skala menengah hingga besar. Nama-nama seperti PT Zebra Asaba Industries, PT Fashion Stitch Joshua, PT New Hope Farm Indonesia, PT Super Unggas Jaya Abadi, PT Sumber Inti Pangan, hingga PT Multi Inti Parahyangan tercantum sebagai pemilik sumur bor dan pantek. Bahkan, beberapa perusahaan tercatat memiliki dua hingga empat sumur dalam satu lokasi usaha, menandakan tingginya kebutuhan air untuk proses produksi dan operasional harian.
Secara umum, sumur bor menjadi jenis sumur yang paling dominan digunakan, disusul sumur pantek dan sumur gali. Sebaran pengguna air tanah berizin meliputi hampir seluruh wilayah Kabupaten Kuningan, termasuk Kecamatan Cilimus, Cigugur, Jalaksana, Kramatmulya, Luragung, Mandirancan, Cidahu, hingga kawasan perkotaan Kuningan. Total 106 sumur tersebut menggambarkan tekanan yang cukup besar terhadap cadangan air tanah daerah.
Meski seluruh pengguna dalam daftar dinyatakan telah mengantongi izin resmi, keberadaan puluhan sumur tersebut memunculkan tantangan serius dalam konteks daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air. Kabupaten Kuningan dikenal sebagai wilayah resapan air penting sekaligus kawasan penyangga ekologis di sekitar Gunung Ciremai. Pengambilan air tanah yang terus berlangsung tanpa pengendalian ketat berpotensi menurunkan muka air tanah, memicu kekeringan lokal, serta meningkatkan risiko krisis air di masa mendatang.
Publikasi data perizinan ini diharapkan menjadi dasar pengawasan publik terhadap kepatuhan izin, pembayaran pajak air tanah, serta evaluasi volume pengambilan air oleh setiap pengguna. Pemerintah daerah didorong tidak hanya memastikan aspek legalitas perizinan, tetapi juga memperkuat pengawasan teknis dan kebijakan konservasi agar pemanfaatan air tanah tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan keadilan antarwilayah di Kabupaten Kuningan.***















