Pemkab Kuningan Tegaskan Pelayanan Publik Desa Cihideung Hilir Tetap Berjalan

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan pelayanan publik di Desa Cihideung Hilir tetap berjalan normal meski tengah berlangsung proses pengaduan masyarakat terkait pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, usai menghadiri rapat internal Tim Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG) di Lantai 2 Gedung Bank BJB Kuningan, Senin (12/1/2026).

Budi menjelaskan, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa maupun perangkat Desa Cihideung Hilir. Dengan demikian, roda pemerintahan desa masih berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk Cihideung Hilir, kami dari pemerintah daerah sudah berkomunikasi dengan forum desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur terkait. Sampai hari ini, karena SK pemberhentian belum turun, kepala desa dan perangkat desa masih melaksanakan tugas serta menerima hak-haknya,” ujar Budi.

Terkait dinamika yang berkembang, Budi menyebut Camat setempat telah berkoordinasi dengan DPMD dan mengacu pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2019 tentang cuti kepala desa dan perangkat desa.

“Berdasarkan kesepakatan forum, kepala desa mengambil cuti, dan pelaksana harian (Plh) ditugaskan kepada Kasi Pelayanan (Kasipel) agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menginginkan adanya kekosongan layanan publik akibat persoalan administrasi maupun hukum. Proses aspirasi atau usulan masyarakat dipersilakan berjalan sesuai mekanisme, yang saat ini berada di ranah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun demikian, Budi mengingatkan agar penyusunan APBDes tidak sampai terhambat. Ia meminta agar dokumen tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami kemarin menekankan, APBDes dalam minggu ini harus sudah selesai. Jangan sampai terganggu, karena jika desa tersendat akibat persoalan hukum, undang-undang memungkinkan pemerintah daerah mengajukan penundaan penyaluran dana desa,” katanya.

Menurutnya, jika penundaan dana desa terjadi, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat karena pembangunan dan pelayanan bisa terhenti.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait audit, Budi mengungkapkan bahwa Bupati Kuningan telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap persoalan tersebut.

“Namun audit itu juga harus mendapatkan izin dari kepolisian, karena perkaranya sudah masuk dalam dumas (pengaduan masyarakat) dan saat ini sedang diproses di Tipikor,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup