Pesan Untuk Bupati Kuningan di Penghujung 2025, Ikhsan Marzuki: Ciremai Dipertaruhkan!

KUNINGANSATU.COM,- Menutup akhir tahun 2025, persoalan tata kelola hutan dan lereng Gunung Ciremai kembali menjadi perhatian serius masyarakat Kuningan. Berbagai agenda dan peristiwa sepanjang tahun, mulai dari audiensi Bupati Kuningan dengan kelompok masyarakat yang menggugat kinerja Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), deretan bencana ekologis di sejumlah wilayah, krisis air bersih yang kian terasa, hingga polemik pembangunan kawasan wisata bernuansa Jepang di lereng gunung, dinilai sebagai alarm keras bahwa terdapat kekeliruan dalam cara memandang dan mengelola kawasan hutan.
Perbandingan antara model tata kelola kehutanan di Jepang dan kondisi kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi refleksi penting dalam melihat arah pembangunan. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial apakah kawasan hutan dan lereng gunung benar-benar dijaga sebagai sistem kehidupan, atau justru diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang terus dikapitalisasi.
Aktivis sosial sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menilai refleksi akhir tahun seharusnya tidak berhenti pada evaluasi administratif. Menurutnya, persoalan lingkungan di Ciremai berakar pada cara berpikir yang keliru terhadap alam.
“Kita harus jujur melihat ulang cara berpikir kita. Apakah hutan diposisikan sebagai sistem kehidupan, atau hanya sebagai latar ekonomi yang bisa dikapling pelan-pelan,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Ia mencontohkan Jepang sebagai negara yang dinilai berhasil mempertemukan kepentingan ekonomi dan pelestarian hutan. Lebih dari 60 persen wilayah Jepang merupakan kawasan hutan, namun tekanan eksploitasi dapat dikendalikan karena negara menetapkan batas ekologi yang tegas. Kawasan lindung tidak bisa dinegosiasikan, sementara pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan di hutan produksi yang sejak awal memang dirancang untuk itu, dengan sistem tebang pilih, rotasi panjang, serta kewajiban reboisasi yang diawasi ketat oleh Forestry Agency of Japan di bawah Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries.
Ikhsan, yang saat ini berada di Jepang, menyebut bahwa dalam praktiknya hutan pegunungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekosistem. Kepemilikan lahan, baik negara maupun pribadi, tidak pernah dijadikan pembenaran untuk melampaui daya dukung kawasan.
“Prinsipnya jelas ekonomi harus menyesuaikan diri pada ekologi, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Kondisi berbeda, lanjut Ikhsan, justru terlihat di lereng Gunung Ciremai. Kawasan yang secara ekologis berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga kehidupan justru mengalami tekanan aktivitas ekonomi yang terus meningkat. Pembangunan wisata alam berkembang pesat, bangunan penunjang bermunculan, bahkan di zona rehabilitasi yang seharusnya dipulihkan.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata pelanggaran aturan teknis, melainkan kekeliruan perspektif. Narasi legalitas lahan kerap dijadikan pembenaran, padahal secara ekologis lereng gunung merupakan satu sistem utuh. Kerusakan di satu titik akan berdampak pada seluruh kawasan.
Dalam konteks pariwisata, Ikhsan menilai terjadi pergeseran orientasi. Di Jepang, wisata pegunungan dibatasi secara ketat, jumlah pengunjung dikontrol, dan infrastruktur bersifat ringan serta non-permanen dengan pendekatan edukasi lingkungan. Sebaliknya, di kawasan Ciremai, wisata cenderung dimassalkan melalui pembangunan glamping permanen, restoran, hotel, akses kendaraan intensif, hingga modifikasi kontur lereng.
“Ini bukan lagi wisata alam, tetapi industrialisasi lereng gunung dengan kemasan hijau,” ujarnya.
Ia menilai persoalan utamanya bukan pada konsep wisata, melainkan pada keberanian pemerintah menetapkan dan menegakkan batas demi keberlanjutan.Ikhsan juga menyoroti pengabaian daya dukung lingkungan. Setiap izin mungkin terlihat kecil dan legal, namun akumulasi puluhan aktivitas dalam satu kawasan menciptakan beban ekologis yang melampaui kemampuan alam untuk pulih. Di Jepang, ketika daya dukung terlampaui, aktivitas dihentikan. Di Ciremai, kondisi serupa justru kerap ditata ulang agar tetap berjalan.
“Biaya ekologis dari kebijakan yang salah tidak pernah masuk dalam hitungan Pendapatan Asli Daerah. Ia dibayar masyarakat dalam bentuk banjir, longsor, dan krisis air, dan biaya itu jauh lebih mahal daripada keuntungan jangka pendek,” tegasnya.
Menutup tahun 2025, Ikhsan menekankan bahwa perbandingan antara Jepang dan Gunung Ciremai menunjukkan masalah utama bukan pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya keberanian menegakkan batas ekologi. Hutan dan lereng gunung, menurutnya, bukan ruang kompromi kebijakan, zona rehabilitasi bukan ruang negosiasi, dan konservasi bukan ornamen pembangunan.
Refleksi akhir tahun ini, kata Ikhsan, seharusnya menjadi momentum untuk bertanya secara jujur apakah arah pembangunan yang ditempuh benar-benar membangun masa depan, atau justru menggerusnya perlahan dari lereng gunung.***


















