Diskusi Wartawan Kuningan: Benarkah Wartawan Kebal Hukum?

KUNINGANSATU.COM,- Diskusi wartawan bertajuk “Apakah Wartawan Kebal Hukum? Menakar Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab” digelar di Woodland, Jalan Ragasakti No.130, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara insan pers dan kepolisian untuk menyamakan persepsi terkait kebebasan pers dalam koridor hukum.

Diskusi menghadirkan Wartawan Kabar Kuningan Iyan Irwan, serta IPTU Abdul Aziz Kasat Reskrim Polres Kuningan. Acara juga dihadiri pengurus dan anggota Pokja Wartawan Polres Kuningan serta sejumlah jurnalis dari berbagai media.

Dalam pemaparannya, Iyan Irwandi menegaskan bahwa wartawan tidak kebal hukum. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan hanya berlaku pada produk jurnalistik yang dihasilkan oleh media berbadan hukum pers dan dijalankan sesuai kaidah jurnalistik.

“Kalau medianya berbadan hukum pers dan produknya adalah produk pers, maka ketika ada sengketa, penyelesaiannya melalui Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Dewan Pers. Tapi kalau medianya tidak berbadan hukum pers, bisa saja masuk ke Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Ia menguraikan bahwa produk jurnalistik tidak hanya berupa berita, tetapi juga tajuk rencana atau editorial, artikel opini, pojok, surat pembaca, hingga produk edukasi dan hiburan seperti feature dan karikatur. Namun demikian, setiap karya jurnalistik tetap harus bisa dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum.

Iyan juga mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan anak dan isu sensitif.

“Kebebasan pers itu seperti hak asasi manusia, dibatasi oleh hak orang lain. Dalam kasus anak, identitas tidak boleh diungkap, baik nama, alamat, sekolah, maupun petunjuk yang mengarah ke identitasnya,” tegasnya.

Soal praktik take down berita, Iyan menekankan bahwa penghapusan berita tidak boleh dilakukan karena uang. Take down hanya dibenarkan jika berita melanggar kebijakan platform digital atau mengandung unsur SARA.

“Kalau dihapus karena dibayar, itu melanggar kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Sementara itu, IPTU Abdul Aziz dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya komunikasi dan sinkronisasi antara insan pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, banyak persoalan muncul akibat kurangnya pemahaman batas antara produk pers dan perbuatan pidana umum.

“Kalau itu produk pers, mekanismenya jelas ada di Undang-Undang Pers. Tapi kalau wartawan melakukan tindak pidana umum seperti pemerasan atau pencurian, itu tetap diproses dengan KUHP. Status wartawan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan agenda rutin untuk memperkuat pemahaman hukum bagi jurnalis. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat meminimalisasi konflik hukum antara pers dan pihak lain.

“Kegiatan ini bukan hanya silaturahmi, tapi juga penguatan agar teman-teman jurnalis tetap bekerja di koridor hukum sesuai ,” ujar Elly.

Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas kasus-kasus riil di lapangan. Melalui forum ini, diharapkan wartawan semakin profesional, kritis, namun tetap bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi mencerdaskan masyarakat.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup