Proyek KDMP Kuningan Disemprot GASAK, Transparansi Dipertanyakan!
KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifatullah, kembali melontarkan sorotan tajam terhadap sejumlah proyek pembangunan yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kuningan. Ia menilai, pelaksanaan proyek-proyek tersebut telah mencederai prinsip transparansi publik karena banyak titik pembangunan yang tidak dilengkapi dengan plang informasi anggaran.
Pria yang akrab disapa Nurdin ini mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah proyek KDMP diketahui berjalan tanpa mencantumkan informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, serta pihak penanggung jawab. Padahal, pemasangan plang proyek merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan karena menjadi wujud nyata keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami melihat adanya anomali dalam pelaksanaan proyek KDMP ini. Pembangunan fisik memang berjalan, namun dilakukan dalam bayang-bayang ketertutupan informasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas serta akuntabilitas penggunaan dana, baik dana publik maupun dana masyarakat yang dikelola oleh koperasi,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa ketiadaan plang proyek tidak bisa dianggap sebagai kelalaian administratif semata. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta aturan lain yang berkaitan dengan transparansi pengadaan dan pencegahan praktik korupsi.
Untuk meredam spekulasi dan menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi, GASAK mendesak pihak-pihak terkait agar segera memberikan klarifikasi secara menyeluruh. Sedikitnya, terdapat empat poin tuntutan yang disampaikan.
Pertama, penjelasan resmi mengenai alasan fundamental ketiadaan plang proyek pada setiap titik pembangunan. Kedua, penyajian detail nilai anggaran secara terperinci untuk tiap proyek yang dilaksanakan.
Ketiga, GASAK menuntut agar identitas pelaksana teknis serta pihak penanggung jawab program dibuka secara terbuka dan definitif. Keempat, mereka meminta adanya klarifikasi terkait dasar hukum dan kerangka regulasi yang menjadi pijakan seluruh program Koperasi Merah Putih di Kuningan.
Nurdiansyah menegaskan, transparansi merupakan prasyarat mutlak dalam setiap program yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sorotan yang disampaikan GASAK diharapkan dapat menjadi dorongan kuat bagi terwujudnya tata kelola proyek yang lebih profesional, akuntabel, serta berlandaskan pada prinsip good governance di Kabupaten Kuningan.***
















