KADIN Kuningan Kritik Keras Proyek Gedung KDMP Rp1,6 Miliar: Anggaran Besar, Pemberdayaan Desa Diabaikan?
KUNINGANSATU.COM,- Proyek pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) senilai Rp1,6 miliar per unit yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM kembali menuai sorotan. Di Kabupaten Kuningan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) angkat bicara, menyoroti minimnya pelibatan tenaga kerja lokal dalam proyek berskala nasional itu.
Komtap Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan Kadin Kuningan, Nurdiansyah Rifatullah, mempertanyakan urgensi pembangunan gedung baru dengan anggaran begitu besar, sementara banyak desa sebenarnya sudah memiliki fasilitas memadai dan warga desa masih berjibaku dengan tekanan ekonomi.
Ia juga menegaskan rasa kecewanya atas dugaan pengabaian terhadap potensi sumber daya lokal, mulai dari BUMDes hingga para tukang bangunan desa yang masih banyak menganggur.
“Ini proyek besar, tapi justru yang ada di desa seperti tidak diikutsertakan,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Kadin Kuningan mengingatkan bahwa jika anggaran Rp1,6 miliar per desa direplikasi untuk target nasional 80.000 unit Koperasi Merah Putih, nilai totalnya bisa menembus lebih dari Rp80 triliun APBN. Dengan angka sebesar itu, menurut Kadin, prinsip ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat sudah seharusnya menjadi fondasi utama.
“Jika anggaran sebesar ini dialirkan ke kontraktor luar tanpa melibatkan warga desa termasuk BUMDes dan tukang lokal justru bisa menciptakan kesenjangan sosial yang semakin tinggi,” kata Nurdiansyah.
Kadin menilai pembangunan gedung KDMP mestinya menjadi momentum menggerakkan ekonomi akar rumput. Pengabaian tenaga lokal dianggap bertentangan dengan spirit koperasi yang berbasis anggota dan masyarakat. Selain itu, dominasi pihak luar dikhawatirkan mengikis peran BUMDes yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa sesuai amanat regulasi.
Program KDMP/KKMP sendiri merupakan mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat struktur ekonomi desa melalui koperasi yang terbentuk dari desa, oleh desa, dan untuk desa, bahkan diarahkan menjadi mitra strategis dalam program besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, dalam konteks pelaksanaan, Kadin Kuningan menilai semangat pemberdayaan desa itu tidak tercermin dalam mekanisme pengadaan fisik gedung KDMP. Seharusnya prosesnya mengutamakan musyawarah desa serta pelibatan penuh masyarakat sebagai pemilik hak ekonomi.
“Jika tujuan utamanya memajukan ekonomi desa, maka setiap rupiah dari APBN wajib memberi efek berganda yang langsung dirasakan warga desa sebagai subjek utama koperasi,” tegasnya.
Kadin Kuningan pun mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengadaan gedung KDMP agar benar-benar berpihak pada desa, bukan justru menjauhkan masyarakat dari manfaat pembangunan.***
















