Tak Hanya di Kuningan, Polemik Insentif Pajak Juga Terjadi di Daerah Lain dan Mulai Diseret ke Ranah Hukum

KUNINGANSATU.COM,- Isu penyalahgunaan dana insentif pajak dan retribusi daerah ternyata bukan hanya persoalan di Kabupaten Kuningan. Di sejumlah daerah lain di Indonesia, kasus serupa mencuat ke permukaan dan bahkan telah menyeret sejumlah pejabat ke ranah hukum. Dari Aceh hingga Riau, aroma korupsi dalam pengelolaan insentif pajak kembali menodai integritas birokrasi daerah.

Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam kasus dugaan korupsi dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang terjadi selama tahun anggaran 2018 hingga 2022. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum pada 6 November 2025.

Lima pejabat tersebut langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 November 2025. Mereka yang ditahan masing-masing berinisial MH, Z, EH, SF, dan JJ, seluruhnya memiliki posisi strategis di BPKD Aceh Barat dalam kurun waktu berbeda. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pengelolaan dana insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi pegawai pemungut pajak dan retribusi, namun disalurkan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga mencairkan dan mendistribusikan dana insentif kepada pihak yang tidak berhak. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,58 miliar dari total dana insentif sebesar Rp4,43 miliar selama periode empat tahun tersebut. Namun demikian, pihak penyidik menyebut sebagian kerugian negara telah dikembalikan sebesar Rp624 juta oleh para tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, S.H, menyatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan hukum dan memperlancar proses peradilan. “Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan. Tahap berikutnya akan segera dilimpahkan untuk proses penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada wartawan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi aparatur daerah agar tidak mempermainkan dana publik yang semestinya menjadi hak rakyat.

Sebuah praktik janggal mencuat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Lembaga auditor negara itu menemukan adanya aliran insentif pungutan pajak daerah senilai Rp837.810.475 yang hanya diberikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto, sepanjang 2024.

Padahal, aturan sudah tegas menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak boleh lagi memperoleh insentif pungutan pajak daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 59 Tahun 2021, Sekdaprov Riau setiap bulannya berhak atas TPP sebesar Rp90.020.983. Angka itu terdiri dari tunjangan beban kerja Rp23 juta, prestasi kerja Rp23 juta, kondisi kerja Rp18 juta, dan kelangkaan profesi Rp25 juta.

Dengan penghasilan sebesar itu, mengapa masih ada insentif tambahan? Dan mengapa hanya Sekdaprov yang menerimanya, sementara pejabat lain tidak tercatat mendapat perlakuan sama?

Berdasarkan dokumen BPK, aliran insentif itu terjadi secara bertahap. Triwulan IV 2023 sebesar Rp259,29 juta, Triwulan I 2024 sebesar Rp259,94 juta, Triwulan II 2024 sebesar Rp237,38 juta, dan Triwulan III 2024 sebesar Rp254,30 juta. Total bruto mencapai Rp1,01 miliar. Setelah dipotong pajak, jumlah bersih yang diterima SF Haryanto sebesar Rp837,81 juta.

“Jika PNS sudah menerima TPP, maka tidak diperbolehkan lagi menerima insentif pungutan pajak daerah,” tegas BPK dalam laporannya.

Inilah pertanyaan paling krusial. LHP BPK menyebutkan bahwa pemberian insentif ini hanya menyasar satu orang, Sekdaprov Riau. Tidak ada nama lain dari jajaran pejabat di Pemerintah Provinsi Riau yang disebut menerima. Apakah ini bentuk privilege jabatan tertinggi di birokrasi daerah? Atau ada alasan lain yang sengaja ditutup-tutupi?

Sumber BPK menyebut, insentif itu diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Namun, saat dimintai konfirmasi sejak 1 September 2025, Kepala Bapenda Eva Refita bungkam. Hingga berita ini dimuat, ia belum memberikan jawaban resmi.

Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan. Publik menduga ada mekanisme nonformal di balik pemberian insentif, yang memanfaatkan celah aturan untuk menguntungkan pejabat tertentu.

Jika pemberian insentif tersebut terbukti menyalahi aturan, konsekuensinya tidak main-main. Pertama, ada potensi kerugian keuangan daerah yang harus dikembalikan. Kedua, tindakan ini bisa masuk ranah pelanggaran hukum administrasi bahkan pidana korupsi, jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri.

Kasus serupa pernah mencuat di beberapa daerah lain, di mana pemberian insentif di luar aturan digugat hingga berakhir di meja hukum. Apakah skandal di Riau akan mengikuti jejak yang sama?

Temuan BPK ini seolah membuka kotak pandora tentang bagaimana sesungguhnya tata kelola keuangan daerah dijalankan di balik meja birokrasi. Publik kini menunggu apakah Pemerintah Provinsi Riau dan aparat penegak hukum berani mengambil langkah transparan, atau justru membiarkan kasus ini terkubur dalam senyap.

Satu hal jelas, dugaan pemberian insentif ilegal senilai hampir Rp1 miliar kepada seorang pejabat tinggi bukan perkara sepele. Di tengah sorotan publik terhadap praktik penyalahgunaan anggaran, kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas keuangan negara.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup