12 Miliar Insentif Upah Pungut Pajak Bappenda Tabrak Regulasi, Manarul: Kembalikan atau Kami Laporkan!

KUNINGANSATU.COM,- Gelombang kritik terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan semakin menguat setelah rencana pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 20-30 persen diumumkan untuk mulai berlaku pada Agustus 2025. Sekretaris PMII Kuningan, Manarul, menegaskan bahwa persoalan ini jauh lebih serius daripada sekadar pemotongan gaji ASN. Menurutnya, inti masalah justru terletak pada kebijakan pemberian insentif upah pungut pajak yang sudah tidak memiliki dasar hukum namun tetap dipaksakan berjalan melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025.

“Jangan disederhanakan seolah ini hanya masalah TPP dipotong. Ini masalah pelanggaran regulasi yang sudah terjadi bertahun-tahun. Insentif yang seharusnya otomatis gugur, malah dipertahankan, sedangkan TPP malah dipotong. Itu bukan kelalaian biasa, itu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Manarul saat memberikan keterangan pada Selasa (11/11/2025).

Ia menyoroti bahwa aturan pusat sudah sangat jelas dan tidak memberi ruang tafsir. PP Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (3) menyatakan insentif hanya dapat diberikan jika daerah belum memberlakukan remunerasi. Sementara di Kuningan, TPP berbasis kelas jabatan sudah ditetapkan melalui Perbup No. 22 Tahun 2022 jo. Perbup No. 15 Tahun 2024.

“Begitu TPP berbasis kelas jabatan berlaku, insentif harus berhenti. Ini perintah undang-undang. Melanjutkan pembayaran setelah itu sama saja melawan hukum,” ujarnya.

Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 juga secara eksplisit membatasi bahwa insentif pungut pajak hanya bisa diberikan sampai dengan diberlakukannya penghasilan ASN berbasis kelas jabatan. Artinya, sejak 2024, pemberian insentif kepada pihak yang menerima TPP sudah kehilangan pijakan hukum.

“Tapi anehnya, bukannya dihentikan, malah diterbitkan Perbup baru yang memaksa insentif tetap hidup. Ini jelas menggugurkan hierarki hukum. Daerah tidak boleh membuat aturan yang melawan aturan yang lebih tinggi,” kata Manarul.

Ia juga menyebut Perbup 6/2025 bukan hanya cacat hukum, tetapi juga mengandung indikasi konflik kepentingan yang sangat serius. Bagaimana tidak, 10 persen dari total insentif justru dialokasikan untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda tanpa syarat kinerja individual. Nilainya mencapai Rp 352 juta untuk Bupati, Rp 211 juta untuk Wakil Bupati, dan Rp 140 juta untuk Sekda.

“Ini contoh paling terang dari self-dealing. Pembuat aturan sekaligus penerima keuntungan. Dalam etika pemerintahan, ini pelanggaran berat, dalam hukum administrasi ini berbahaya, dan dalam perspektif publik ini penghianatan kepercayaan,” tegasnya.

Manarul menegaskan bahwa PMII Kuningan tidak akan tinggal diam. Pihaknya menuntut audit penuh terhadap distribusi insentif pungut pajak sejak 2024, terutama setelah diberlakukannya Perda No. 1 Tahun 2024 yang mestinya menjadi akhir dari insentif tersebut.

“Data yang kami pegang menunjukkan total insentif 2024 mencapai Rp 12 miliar. Pertanyaannya sederhana yakni mengalir ke siapa saja? Jika tidak sah menerima menurut aturan, kembalikan. Tidak bisa berlindung di balik Perbup yang cacat,” tegasnya.

Ia juga memberi ultimatum keras kepada para penerima insentif yang dinilai tidak berhak.

“Kami beri waktu. Silakan kembalikan uang rakyat itu. Jika tidak, kami buka semua datanya ke publik dan kami laporkan resmi ke aparat penegak hukum. Ini bukan ancaman kosong. Ini komitmen,” pungkas Manarul.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup