Warga Taraju Tusuk Paman hingga Tewas, PN Kuningan Vonis 15 Tahun Penjara!
KUNINGANSATU.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun 6 bulan kepada Muhammad Mauludin alias Didin bin Sarju, pelaku pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Sarmedi, warga Dusun Pahing, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Adri, dengan hakim anggota Muhammad Noor Yustisia Nanda dan Aditya Yudi Taurisanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Mauludin alias Didin bin Sarju atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap korban Sarmedi,” ujar Hakim Ketua Adri dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban yang kerap melontarkan kata-kata ejekan dan hinaan yang dianggap menyinggung harga dirinya. Akibat dendam yang menumpuk, terdakwa kemudian mengasah sebilah golok hingga tajam, lalu mendatangi rumah korban dan menusukkan senjata itu ke bagian perut pamannya.
Akibat luka parah pada bagian usus dua belas jari dan lambung, korban sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari, namun akhirnya meninggal dunia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah mempersiapkan pembunuhan dengan matang, mulai dari mengasah golok sejak dua hari sebelum kejadian, menutupi wajah, hingga mendatangi korban dengan niat menusuk. Hal ini membuktikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan tenang dan penuh perencanaan.
“Terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk berpikir dan mempertimbangkan tindakannya, namun tetap memilih untuk melakukannya,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa perbuatan kliennya tidak direncanakan sebelumnya dan hanya bermaksud untuk menyakiti, bukan membunuh korban. Namun, majelis hakim menolak dalil tersebut karena rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai keadaan yang memberatkan terdakwa adalah karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban dan pernah dipidana sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali kesalahan, serta telah diberikan santunan kepada keluarga korban.
Usai mendengar putusan, terdakwa tampak menangis dan terisak di ruang sidang. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.***
















