Roy Aldilah Desak APH Usut Dugaan Korupsi di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kuningan: “TGR Bukan Tameng Hukum!”

KUNINGANSATU.COM,- Dugaan penyimpangan dana Uang Persediaan dan Ganti Uang (UP/GU) di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan terus menuai sorotan. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dana negara yang dikelola melalui rekening pribadi dan digunakan untuk belanja non-operasional, kini giliran aktivis pemerhati kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Roy Aldilah, yang angkat bicara.
Roy menilai langkah pengembalian kerugian negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Menurutnya, pola penggunaan rekening pribadi, transfer ke pihak luar kedinasan, serta pembelian barang konsumtif dari dana operasional negara menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius.
“Bayar TGR itu hanya pemulihan kerugian negara secara administratif, bukan pembatalan tindak pidana. Banyak manipulasi dan rekayasa administratif yang dilakukan agar terkesan sudah selesai. Padahal secara hukum, unsur pidananya tetap melekat,” tegas Roy, Rabu (29/10/2025).
Roy menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara, meski dilakukan secara sukarela atau atas rekomendasi BPK, tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang berbunyi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.”
Roy menilai dalam kasus di Setda Kuningan, unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor sudah terpenuhi. Uang negara dikelola melalui rekening pribadi, digunakan untuk kepentingan nonkedinasan, dan disamarkan dengan dalih belanja operasional.
Selain itu, praktik tersebut juga melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 118 ayat (1) yang menegaskan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan melalui rekening kas umum daerah, serta Pasal 123 ayat (2) yang melarang bendahara pengeluaran menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kas daerah.
Roy juga mengutip Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang memperjelas bahwa pengelolaan kas harus transparan, akuntabel, dan melalui mekanisme satu pintu pada rekening resmi pemerintah daerah.
“Ketika pejabat menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana publik, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan. Apalagi kalau digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli emas atau membayar pinjaman,” ucapnya.
Aktivis yang dikenal vokal dalam isu transparansi anggaran ini juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut Roy, baik Kejaksaan Negeri Kuningan maupun Polres Kuningan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit BPK.
“Saya mendorong APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera turun tangan. Jangan hanya berhenti di ranah administrasi. BPK sudah memberi sinyal kuat bahwa ada penyimpangan sistematis. Sekarang giliran aparat penegak hukum yang harus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di dalamnya,” ujar Roy dengan nada tegas.
Roy menambahkan, jika aparat penegak hukum mengabaikan temuan ini hanya karena telah ada pembayaran TGR, maka hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Itu sama saja melegitimasi korupsi yang dibayar lunas. Padahal, konstitusi dan undang-undang kita tidak mengenal impunitas atas pelanggaran keuangan negara,” katanya.
Roy juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Pasal 421 KUHP yang menyebut bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang atau mempergunakan jabatan guna melakukan perbuatan yang merugikan negara dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemkab Kuningan untuk memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat fungsi pengawasan internal, dan menghentikan praktik administrasi manipulatif yang menutup kemungkinan penegakan hukum.
“Kalau Setda saja melakukan praktik seperti ini, bagaimana dinas di bawahnya? Ini bukan sekadar persoalan teknis bendahara, tapi soal integritas birokrasi,” tutup Roy.***


















