Orang Tua Siswa SMAN 1 Cigugur Ngeluh, Himbauan KDM Cuma Angin Lalu?

KUNINGANSATU.COM,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, sebelumnya telah menegaskan agar sekolah negeri tidak lagi melakukan praktik penjualan seragam, atribut, maupun buku pelajaran. Ia meminta seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat taat pada aturan dan tidak membebani orang tua dengan kewajiban pembelian yang seharusnya bisa dilakukan secara mandiri.

Himbauan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE yang melarang keras sekolah memperjualbelikan seragam dan buku. Aturan ini diberlakukan di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat dengan tujuan meringankan beban orang tua sekaligus menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Sejumlah orang tua siswa SMA Negeri 1 Cigugur, Kabupaten Kuningan, mengaku diminta memesan paket perlengkapan sekolah dengan biaya cukup besar. Dalam dokumen yang beredar, siswa laki-laki dibebani biaya Rp820.000, sedangkan siswa perempuan Rp825.000. Paket tersebut mencakup baju batik, seragam Jumat, pakaian olahraga, atribut sekolah berupa topi, dasi, sabuk, atribut pramuka, kaos kaki, hingga sampul rapor.

Praktik ini dinilai para orang tua bertentangan dengan himbauan Gubernur KDM maupun aturan resmi Disdik Jabar.

“Pemerintah sudah melarang sekolah menjual seragam dan atribut, tapi kami tetap dibebani biaya ini. Sangat memberatkan, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit,” keluh salah satu orang tua siswa, Jumat (19/9/2025).

Kekecewaan juga datang dari orang tua siswa kelas 11 yang menyebut masalah ini bukan hal baru.

“Anak saya sekarang sudah kelas 11, tapi barang-barang yang tahun kemarin dipesan belum semuanya beres. Banyak yang masih belum diterima. Sekarang malah diminta pesan lagi. Jelas ini sangat membebani kami,” ungkapnya.

Orang tua lainnya mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap sekolah negeri.

“Kalau aturannya jelas melarang, kenapa masih terjadi? Seakan aturan hanya formalitas tanpa ada pengawasan yang nyata,” ujar wali murid lainnya.

Kasus ini menimbulkan kesan bahwa SMA Negeri 1 Cigugur abai bahkan seolah menentang himbauan Gubernur Jawa Barat dan aturan resmi Disdik Jabar. Masyarakat pun menuntut adanya langkah tegas agar kebijakan pro-rakyat tidak berhenti hanya sebagai wacana.

Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cigugur yang dikonfirmasi belum merespons dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya hal tersebut. Disdik Jabar sendiri menegaskan bahwa setiap laporan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup