Hampir 10 Bulan Dugaan Mata Air Ilegal Dilaporkan, Ini Kata Kapolres
KUNINGANSATU.COM,- Hampir sepuluh bulan sejak dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat dan pegiat lingkungan, dugaan pemanfaatan mata air ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, belum menemui titik akhir. Polres Kuningan memastikan penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung, termasuk mendalami persoalan pengelolaan sumber air yang berkaitan dengan pendapatan daerah.
Kepastian itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama saat diwawancarai wartawan seusai konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).
Menanggapi pertanyaan mengenai laporan pegiat lingkungan terkait 168 titik mata air di kawasan Gunung Ciremai, Bellen membenarkan bahwa perkara tersebut masih ditangani penyidik.
“Oh, iya. Untuk mata air kemarin sempat di Desa… mana itu? Ada beberapa titik ya kalau tidak salah. Itu kita masih melakukan proses penyelidikan, ya kan, bagaimana pengelolaan terkait mata air sumber itu karena memang ada terkait masalah pendapatan daerah. Dan itu masih dalam proses penyelidikan dan terus berlanjut,” ujar Bellen.
Meski memastikan penyelidikan masih berjalan, Kapolres belum membeberkan sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut. Belum ada penjelasan terperinci mengenai jumlah titik mata air yang telah diperiksa, pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, maupun hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perizinan.
Kasus ini bermula dari laporan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), dan Gerakan Satu Kuningan (GASAK) kepada Satreskrim Polres Kuningan pada Rabu (14/1/2026).
Laporan tersebut disampaikan setelah Aksi Moral ALAMKU bertajuk Mapag Bapa Aing di Gedung Sate, Bandung. Ketiga organisasi itu meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penggunaan mata air tanpa izin di kawasan TNGC.
Rombongan pelapor dipimpin Koordinator MPK Yusuf Dandi Asih, didampingi Ketua GASAK Nurdin serta perwakilan PA GMNI, Ismah Winartono. Laporan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan saat itu, AKP Abdul Aziz.
Yusuf menyebut, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, dugaan pengambilan air tanpa izin di kawasan Gunung Ciremai telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dari sekitar 168 titik mata air yang disebut berada di kawasan tersebut, sebanyak 68 titik dilaporkan telah dimanfaatkan. Dari jumlah itu, sedikitnya 14 titik diduga tidak mengantongi izin.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi ketiga organisasi untuk meminta kepolisian menelusuri legalitas pemanfaatan sumber daya air, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.
Selain mempertanyakan legalitas pemanfaatan mata air, para pelapor juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara serta risiko terhadap kelestarian lingkungan.
Yusuf menilai, apabila pemanfaatan sumber daya air dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, terdapat potensi penerimaan negara yang tidak masuk melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sisi lain, pengambilan air tanpa penghitungan volume dan debit yang memadai dikhawatirkan dapat memengaruhi keberlanjutan sumber mata air. Terlebih, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan konservasi Gunung Ciremai yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air.
Namun, berbagai dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, data pemanfaatan air, serta keterangan pihak-pihak terkait. Belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa seluruh titik yang dilaporkan telah terbukti melanggar ketentuan.
Dalam keterangannya, Bellen turut menyinggung persoalan pendapatan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber mata air.
Pernyataan itu membuka ruang pendalaman lebih lanjut mengenai aspek penerimaan yang menjadi perhatian penyidik. Sebab, laporan awal para pegiat lingkungan juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara melalui mekanisme PNBP.
Penerimaan negara dan pendapatan daerah memiliki dasar pengaturan serta mekanisme yang berbeda. Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kewajiban yang diduga tidak dipenuhi, pihak yang berkewajiban membayar, serta instansi yang berwenang menerima pendapatan dari pemanfaatan sumber air tersebut.
Hingga Kamis (29/10/2026), kepolisian belum mengungkap nilai potensi kerugian penerimaan negara atau daerah dalam perkara ini. Belum ada pula keterangan resmi mengenai penetapan tersangka.
Termasuk soal 14 titik mata air yang dilaporkan diduga ilegal, belum diketahui apakah seluruhnya telah menjadi objek pemeriksaan atau masih terdapat titik tertentu yang menjadi fokus penyelidikan.
Hampir sepuluh bulan setelah laporan disampaikan, publik masih menunggu kejelasan mengenai status perizinan titik-titik mata air yang dipersoalkan dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pemanfaatannya.
Bagi MPK, PA GMNI, dan GASAK, penyelidikan ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi Gunung Ciremai.
Sementara itu, Polres Kuningan menegaskan proses penanganan perkara belum dihentikan.
“Dan itu masih dalam proses penyelidikan dan terus berlanjut,” tegas Bellen.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pendalaman penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas pemanfaatan mata air dan aspek penerimaan yang berkaitan dengan pengelolaannya. Sampai ada hasil resmi dari kepolisian, dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.















