1.708 Botol Miras Disita, Kapolres Kuningan Tegaskan Bukan Sweeping Ormas

KUNINGANSATU.COM,- Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius kepolisian. Sepanjang Oktober 2026, Polres Kuningan menyita sebanyak 1.708 botol miras dari berbagai jenis dalam rangkaian kegiatan penindakan dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Kuningan, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan, kepolisian akan terus menindak peredaran miras yang bertentangan dengan ketentuan di Kabupaten Kuningan.

Menurut Bellen, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol.

“Untuk penindakan miras kita tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat turut mendukung langkah kepolisian dalam menindak peredaran miras. Polres Kuningan pun meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan miras di lingkungannya.

Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Bellen menegaskan, sanksi yang telah dijatuhkan tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan apabila pelanggaran kembali terjadi.

“Kalau berulang-ulang terus, kita mungkin ajukan untuk pencabutan izin usahanya. Nanti kita coba diskusikan dengan dinas terkait,” ujarnya.

Kapolres juga menyinggung dugaan penggunaan toko sembako sebagai kedok untuk memperjualbelikan miras. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dievaluasi bersama pemerintah daerah, khususnya terkait perizinan usaha.

Meski demikian, keputusan mengenai pencabutan izin usaha perlu dibahas lebih lanjut dengan instansi yang berwenang.

Dalam kesempatan yang sama, Bellen meluruskan informasi mengenai keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam operasi penertiban miras yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia menegaskan, kegiatan operasi dan penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian melalui KRYD. Adapun elemen masyarakat yang berada di lokasi berperan membantu menjaga kelancaran kegiatan tersebut.

“Tidak ada melakukan sweeping. Sampai saat ini ormas tidak melakukan sweeping ataupun melakukan kegiatan apa pun terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat,” katanya.

Menurut Bellen, seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, diharapkan dapat bekerja sama dengan Polri untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Namun, tindakan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Bellen menambahkan, penindakan dilakukan dengan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Kuningan. Ia menyebut kebijakan daerah tersebut menetapkan ketentuan nol persen terkait peredaran miras, dengan sejumlah ketentuan khusus yang diatur dalam regulasi.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang mengajukan izin peredaran miras sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam peraturan tersebut.

Polres Kuningan memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan. Selain mengamankan barang bukti, kepolisian juga mendorong evaluasi terhadap pelaku usaha yang berulang kali melanggar agar penanganan peredaran miras dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan penyitaan 1.708 botol miras sepanjang Oktober 2026, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup