Aturan Baru BPOM Bikin Mahasiswa Farmasi Angkat Bicara, Ini yang Disorot

KUNINGANSATU.COM – Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain menjadi perhatian kalangan mahasiswa farmasi. Regulasi ini dinilai penting untuk dipahami, terutama terkait kompetensi tenaga, pembagian kewenangan, dan pengawasan dalam pengelolaan obat.

Mona, mahasiswa S1 Farmasi, menilai penerapan aturan tersebut perlu dicermati agar upaya memperluas akses obat kepada masyarakat tetap berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan pasien.

Menurutnya, kemudahan masyarakat memperoleh obat memang menjadi hal penting. Namun, aspek keamanan dan ketepatan pengelolaan tidak boleh diabaikan, mengingat obat merupakan produk yang penggunaannya harus memperhatikan ketentuan serta tanggung jawab pihak yang berwenang.

Perhatian tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

Pasal 9 mengatur pengelolaan obat di hipermarket, supermarket, dan minimarket yang harus menjadi tanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat.

Sementara itu, Pasal 10 mengatur pengelolaan obat pada apotek desa atau kelurahan dan/atau klinik desa atau kelurahan di bawah Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Adapun Pasal 11 menegaskan bahwa pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian serta pengelolaan obat di fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus diawasi oleh penanggung jawab.

Bagi Mona, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan obat tidak cukup hanya berorientasi pada ketersediaan dan kemudahan distribusi. Kejelasan mengenai siapa yang bertugas, apa kewenangannya, serta bagaimana pengawasan dilakukan juga perlu menjadi perhatian.

“Menurut saya, yang perlu menjadi perhatian bukan hanya bagaimana obat bisa tersedia lebih dekat dengan masyarakat, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tenaga bekerja sesuai kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan masyarakat tetap terjaga,” ungkap Mona.

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan pendidikan akademik farmasi dengan pendidikan profesi apoteker. Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan S1 Farmasi belum otomatis berstatus sebagai apoteker karena masih terdapat tahapan pendidikan profesi dan persyaratan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sertifikat pelatihan pengelolaan obat perlu dipahami sesuai fungsi dan cakupan kewenangannya, bukan dianggap sebagai pengganti pendidikan profesi maupun persyaratan registrasi tenaga kefarmasian.

Mona berharap implementasi regulasi tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap obat tanpa mengesampingkan standar kompetensi, kejelasan tanggung jawab, dan sistem pengawasan yang memadai.

Ia menilai, kebijakan yang mendorong pemerataan akses obat akan lebih optimal apabila disertai pemahaman yang baik dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, pengelola fasilitas, tenaga kesehatan, dan calon tenaga kefarmasian.

Bagi mahasiswa farmasi, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Pengetahuan mengenai aturan pengelolaan obat diharapkan dapat membangun kesadaran profesional sekaligus memperkuat komitmen terhadap keamanan penggunaan obat di masyarakat.

Pada akhirnya, perluasan akses obat dan perlindungan masyarakat harus berjalan beriringan. Obat yang mudah dijangkau perlu didukung pengelolaan yang tertib, tenaga yang bekerja sesuai kompetensi, serta pengawasan yang bertanggung jawab.

Sumber: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Oleh : Mona Amalia Agustina S1 Farmasi , Universitas Muhammadiyah Kuningan

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup