Kejari Kuningan Selidiki Tunjangan DPRD 2017-2026, Ini Nama Sekwan di Periode Tersebut
KUNINGANSATU.COM – Kasus dugaan persoalan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan mulai mengarah ke babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memberi sinyal adanya “kejutan yang cukup mengguncang” dalam penanganan perkara tersebut.
Sinyal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kuningan Alexander Apriyanto, S.H., saat menerima massa Aksi Kamisan jilid ketiga di depan Kantor Kejari Kuningan, Kamis (6/8/2026).
“Nanti ke depan akan ada kejutan yang cukup mengguncang. Tetap dukung kami agar penegakan hukum di Kabupaten Kuningan bisa berjalan optimal,” ujar Alexander.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan persoalan tunjangan DPRD. Penelusuran perkara kini menarik perhatian terhadap administrasi tunjangan dalam rentang 2017-2026, termasuk siapa saja pejabat yang berada di posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) pada periode tersebut.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan arsip pemberitaan, terdapat empat nama Sekwan yang berada dalam rentang waktu tersebut.
1. H. Suraja, S.E., M.Si.
Suraja tercatat sebagai Sekwan pada periode awal penelusuran. Namanya masih muncul sebagai Sekretaris DPRD pada 2017, 2018 hingga setidaknya awal 2019.
Suraja sendiri telah menjabat sebagai Sekwan sejak sebelum 2017 dan pada Januari 2015 menerima serah terima jabatan dari HM Ridwan Setiawan.
2. H. Mochamad Nurdijanto, S.H., M.Si.
Nurdijanto dilantik sebagai Sekwan pada 1 April 2020 setelah mengikuti proses seleksi terbuka. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD.
Nurdijanto kemudian menjabat hingga 2023 sebelum dimutasi menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kuningan.
Dalam proses seleksi Sekwan 2020, Nurdijanto menjadi salah satu dari tiga kandidat yang masuk tahap akhir. Dua nama lainnya yakni Guruh Irawan Zulkarnaen dan U. Kusmana.
3. Dr. H. Deni Hamdani, S.Sos., M.Si.
Pada 2023, posisi Sekwan beralih kepada Deni Hamdani yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Deni menggantikan Nurdijanto dan menduduki jabatan Sekwan hingga Februari 2026.
4. Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si.
Pada Februari 2026, Guruh Irawan dipercaya menjadi Sekwan menggantikan Deni Hamdani.
Penunjukan Guruh cukup menarik karena namanya pernah masuk tiga besar kandidat Sekwan dalam seleksi 2020. Enam tahun kemudian, Guruh akhirnya menduduki jabatan tersebut.
Penelusuran empat nama tersebut menjadi penting karena penyelidikan dugaan persoalan tunjangan DPRD mencakup rentang waktu yang panjang, yakni 2017 hingga 2026.
Artinya, setiap tahun anggaran perlu dilihat secara spesifik, mulai dari dasar hukum penetapan tunjangan, proses penganggaran, verifikasi hingga pencairannya.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya berapa besar tunjangan yang dibayarkan, tetapi siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, siapa yang memverifikasi, serta siapa yang memiliki kewenangan administratif ketika pembayaran dilakukan.
Di tengah penelusuran tersebut, pernyataan Kasi Intel Kejari Kuningan Alexander Apriyanto mengenai “kejutan yang cukup mengguncang” membuat publik semakin menanti perkembangan berikutnya dari perkara yang tengah menjadi perhatian tersebut.
Namun, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang dalam proses penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana. Penentuan ada tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada hasil penyelidikan, dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang ditemukan Kejari Kuningan.***















