Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Respons Direktur PT Bhakti Artha Mulya
KUNINGANSATU.COM – Setelah Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Kuningan, Direktur PT Bhakti Artha Mulya, Budi Santoso, akhirnya memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi KuninganSatu.com, Rabu (29/7/2026), Budi mengaku belum menerima pemberitahuan maupun salinan laporan secara resmi. Ia mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut dari wartawan.
“Belum tahu saya, terkait apa ya pelaporannya?” kata Budi.
Setelah dijelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Datar, Budi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari substansi laporan tersebut.
“Ya, nanti saya klarifikasi, Pak,” ujarnya.
Budi menegaskan, secara normatif PT Bhakti Artha Mulya meyakini seluruh tahapan administrasi yang ditempuh telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, ia mengaku belum memahami secara rinci pokok persoalan yang dilaporkan.
“Secara normatif, kalau saya sih merasa sudah sesuai prosedur. Cuma saya juga belum paham maksud pelaporannya itu apa,” katanya.
Ia juga memastikan hingga kini pihaknya belum menerima panggilan dari penyidik Polres Kuningan. Meski demikian, apabila nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan, PT Bhakti Artha Mulya menyatakan siap bersikap kooperatif.
“Belum ada panggilan juga. Tapi kalaupun nanti ada panggilan sebagai warga negara yang baik kita pasti datang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Datar melalui kuasa hukumnya melaporkan PT Bhakti Artha Mulya bersama dua pihak lainnya ke Polres Kuningan atas dugaan pemalsuan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan SHGB dan SPPT. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan kepolisian.***
















