Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen, Orang Dekat Mantan Bupati Kuningan Dipolisikan
KUNINGANSATU.COM – Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Kuningan. Laporan tersebut ditujukan kepada PT Bhakti Artha Mulya, R. Januka, dan Vita yang diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Tim kuasa hukum Wartono terdiri dari Rifqi Rafif, S.H., M.H., M.Kn., Dikka Egisdra, S.H., Emir Fasya, S.H., M.H., dan Rafli Pamungkas, S.H. Mereka menyatakan kliennya merasa dirugikan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, permohonan SHGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, hingga penerbitan SPPT diduga dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kepala Desa Datar.
“Klien kami tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen terkait adanya peralihan hak atas tanah dari Sdr. R. Januka & Sdri. Vita kepada PT. Bhakti Artha Mulya lalu kemudian juga dokumen persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan desa setempat yang mana seharusnya Pihak Desa wajib mengetahui atau memberikan persetujuan maupun kesaksian, dokumen lainnya yg berkaitan dengan warkah yang digunakan oleh PT. Bhakti Artha Mulya untuk permohonan SHGB maupun penerbitan SPPT. Karena itu kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan yang diduga dilakukan oleh PT. Bhakti Artha Mulya, Sdr. R. Januka, Sdri. Vita,” ujar Rifqi, Selasa (28/7/2026).
Menurut Rifqi, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan SHGB yang telah terbit atas sebagian lahan di Desa Datar. Ia menegaskan, berdasarkan prosedur administrasi pertanahan, kepala desa semestinya mengetahui setiap tahapan yang berkaitan dengan pengukuran tanah, perubahan data perpajakan, hingga permohonan penerbitan sertifikat.
“Baik Warkah, pemberitahuan, persetujuan, maupun dokumen administrasi lainnya tidak pernah diketahui ataupun disetujui oleh Kepala Desa Datar. Namun tiba-tiba SHGB sudah terbit dan SPPT atas nama perusahaan muncul sekitar pada tahun 2024 hingga 2025,” katanya.
Atas dasar dugaan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan telah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuningan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
















