Datang Cari Istri, Pulang Jadi Tersangka! Menantu di Bunigeulis Ngamuk Bacok Mertua
KUNINGANSATU.COM,- Aksi penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga menggemparkan warga Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Seorang menantu berinisial SR (33) nekat membacok mertuanya, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok setelah diduga dipicu persoalan rumah tangga.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Beruntung, aparat Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (9/7/2026) pagi, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan menantu terhadap mertuanya. Pelaku berinisial SR (33) sudah berhasil kami tangkap pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika SR mendatangi rumah mertuanya dengan tujuan menemui sang istri, AL. Namun, pelaku datang dalam kondisi emosi dan berteriak-teriak menantang warga di sekitar rumah menggunakan bahasa Sunda.
Situasi semakin memanas ketika pelaku sempat menelepon seseorang dan meminta agar disiapkan mobil untuk mengangkut jenazahnya apabila dirinya tewas dalam perkelahian. Tidak lama kemudian, Lukman datang berusaha menenangkan sekaligus menanyakan persoalan yang terjadi.
Alih-alih mereda, SR justru tersulut emosi. Ia menabrakkan dadanya ke tubuh Lukman, kemudian mencabut sebilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter yang dibawanya di pinggang. Senjata tersebut bergagang cokelat dengan lapisan berwarna hijau dan bertuliskan “SWAT”.
Pelaku kemudian mengayunkan golok berkali-kali hingga melukai Lukman. Melihat kerabatnya diserang, Rasana berusaha melindungi korban dan melerai pertikaian. Saat itulah tangan kiri Rasana terkena sabetan golok hingga mengalami luka cukup serius.
Menurut AKP Abdul Azis, pelaku bahkan kembali mengarahkan golok ke kepala mertuanya. Beruntung, Rasana berhasil menangkap tangan pelaku dan menjepit kepalanya menggunakan ketiak hingga senjata berhasil direbut dan dibuang.
Melihat warga mulai berdatangan, SR memilih melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka kemudian dibawa ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta pakaian pelaku yang terdapat noda darah.
Saat ini SR telah ditahan di Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan.
Polisi juga masih mendalami motif pasti di balik aksi brutal tersebut, meski dugaan sementara mengarah pada persoalan keluarga yang memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindak kekerasan.
















