Menuju Garis Finis RTRW Kuningan, Sekda: Setelah 15 Tahun Penantian
KUNINGANSATU.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), U Kusmana, S.Sos., M.Si., optimistis proses Persetujuan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2026-2046 dapat dituntaskan pada Juli 2026.
Menurut U Kusmana, tahapan Forum Lintas Sektoral bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi titik penting setelah revisi RTRW yang sempat tertunda selama kurang lebih 15 tahun akhirnya memasuki tahap akhir penyelesaian.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya revisi RTRW Kabupaten Kuningan memasuki tahapan yang sangat menentukan. Apa yang dipaparkan Pak Bupati menunjukkan betapa pentingnya revisi perda RTRW ini sebagai landasan pembangunan daerah ke depan,” ujar U Kusmana, Jum’at (10/7/2026).
Ia menilai, perda RTRW akan menjadi kompas pembangunan Kabupaten Kuningan karena menjadi acuan dalam menentukan arah pembangunan daerah, mulai dari pembangunan fisik, pengembangan investasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan strategis seperti kemiskinan dan pengangguran.
“RTRW ini bisa dikatakan sebagai kompas pembangunan Kabupaten Kuningan. Dengan adanya perda RTRW yang baru, arah pembangunan akan semakin jelas, baik pembangunan fisik maupun pengembangan investasi yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan,” katanya.
U Kusmana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kuningan kini tengah menyelesaikan sejumlah penyempurnaan dokumen yang diminta dalam forum lintas sektoral. Menurutnya, catatan tersebut tidak terlalu banyak sehingga dapat dirampungkan dalam waktu dekat.
“Target kami bulan Juli harus selesai. Perbaikan yang diminta tidak terlalu banyak dan kami selesaikan minggu ini. Setelah itu langsung diproses untuk mendapatkan Persetujuan Substansi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah seluruh perbaikan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, tahapan berikutnya adalah penerbitan Persetujuan Substansi. Sesuai ketentuan, proses tersebut memiliki batas waktu maksimal 20 hari, namun Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap dapat selesai lebih cepat agar revisi RTRW segera memasuki tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah.***
















