Nasib Tata Ruang Kuningan Ditentukan Pekan Ini, Revisi RTRW Masuk Linsek
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memacu proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah lama dinantikan. Setelah lebih dari satu dekade belum mengalami pembaruan, dokumen tata ruang tersebut kini memasuki tahapan penting melalui forum lintas sektoral yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, mengatakan forum tersebut menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan rencana tata ruang Kabupaten Kuningan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, RTRW yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 sudah tidak lagi sepenuhnya menjawab dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan yang terus berubah.
“Alhamdulillah, pada 9 Juli besok Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat kesempatan untuk mengikuti tahapan revisi RTRW yang memang sudah sekitar 15 tahun belum dilakukan,” ujar Putu.
Ia menjelaskan, dalam forum lintas sektoral tersebut Bupati Kuningan akan mempresentasikan materi revisi RTRW di hadapan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Tahapan ini menjadi bagian dari proses sinkronisasi berbagai kepentingan lintas kementerian agar selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Kuningan.
Putu menilai revisi RTRW memiliki peran strategis karena akan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberian kepastian bagi investasi di daerah.
Selain itu, pembaruan tata ruang juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan yang memiliki nilai strategis.
“Tata ruang yang disusun secara baik akan menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Setelah tahapan lintas sektoral rampung, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melanjutkan proses dengan mengajukan Persetujuan Substansi kepada Menteri ATR/BPN. Selanjutnya, rancangan revisi RTRW akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Kabupaten Kuningan segera memiliki dokumen RTRW yang lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan, sekaligus menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang berorientasi pada pemerataan, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.
















