Tak Main-Main! Disdikbud Libatkan Kejaksaan Awasi Dana PIP, Penyaluran Dipantau Hingga Desa
KUNINGANSATU.COM,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus memperkuat komitmennya dalam memastikan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) berjalan tepat sasaran. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Program Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar, sebuah program kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Kuningan, Surya, melalui Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD, Ucu Samsuri, mengatakan bahwa Program Jaga Indonesia Pintar hadir untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan pendidikan kepada peserta didik yang berhak.
Menurutnya, PIP merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, setiap tahapan penyaluran bantuan harus berlangsung sesuai ketentuan agar manfaatnya benar-benar diterima oleh sasaran yang tepat.
“Program ini menjadi langkah bersama untuk memastikan penyaluran PIP berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Harapannya, bantuan benar-benar diterima oleh siswa yang memenuhi persyaratan,” ujar Ucu, Senin (6/7/2026) .
Ia menjelaskan, pelaksanaan Program Jaga Indonesia Pintar melibatkan Kejaksaan RI yang bekerja sama dengan Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Keterlibatan unsur desa dinilai penting karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga dapat membantu mengawasi ketepatan data penerima bantuan.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap potensi penyimpangan dalam penyaluran PIP dapat dicegah sejak dini. Selain berperan dalam pengawasan, aparatur desa juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi apabila masyarakat menemukan persoalan terkait pelaksanaan program.
Program Jaga Indonesia Pintar juga menyediakan ruang pengaduan bagi masyarakat. Berbagai laporan, mulai dari dugaan kesalahan data penerima, pungutan liar, pemotongan dana bantuan, hingga bentuk penyimpangan lainnya, dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila ditemukan kendala atau dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan sehingga dapat segera ditangani secara tepat,” jelasnya.
Ucu menambahkan, penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan dana bantuan pendidikan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni mendukung kebutuhan belajar peserta didik dan mengurangi risiko anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyaluran PIP diarahkan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan dasar tersebut, bantuan diharapkan semakin tepat sasaran.
Disdikbud Kabupaten Kuningan mengajak seluruh sekolah, pemerintah desa, orang tua, serta masyarakat untuk berperan aktif mengawal pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Kolaborasi seluruh elemen dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyaluran bantuan pendidikan yang bersih, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik yang membutuhkan.
Dengan adanya sinergi antara Kemendikdasmen, Kejaksaan RI, pemerintah daerah, PABPDSI, satuan pendidikan, dan masyarakat, penyaluran Program Indonesia Pintar diharapkan semakin efektif serta mampu mendukung pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
















