HIMAKUM UM Kuningan Kawal Regulasi Daerah, Soroti RTRW hingga Akses Produk Hukum

KUNINGANSATU.COM,- Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Kuningan” di Gedung Pendopo Pemerintah Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2026). Forum tersebut menjadi ruang dialog antara kalangan akademisi dan pemerintah daerah untuk mengkaji proses pembentukan regulasi yang lebih partisipatif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

FGD menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Sementara Kepala Konsultan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan, Adv. Ferdi Herdiawan, S.H., M.H., turut mendampingi jalannya diskusi bersama mahasiswa hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., yang semula dijadwalkan hadir, berhalangan karena mengikuti agenda rapat kerja. Meski demikian, forum tetap berlangsung dinamis dengan berbagai pembahasan mengenai mekanisme penyusunan peraturan daerah hingga tantangan implementasinya.

Ketua HIMAKUM UMK, Ahmad Ardiansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal organisasinya untuk membangun budaya akademik yang kritis sekaligus memperkuat kontribusi mahasiswa hukum terhadap pembangunan daerah.

“Kegiatan ini menjadi langkah awal HIMAKUM dalam membangun budaya akademik yang aktif dan kritis. Kami ingin menjadi wadah pergerakan intelektual mahasiswa hukum melalui diskusi, kajian, dan kontribusi nyata bagi kampus maupun masyarakat,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian peserta adalah proses penyesuaian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat. Dalam diskusi muncul kekhawatiran bahwa kebijakan yang mengikuti regulasi di tingkat provinsi berpotensi mengabaikan kepentingan kelompok rentan, seperti petani kecil, masyarakat adat, perempuan, hingga penyandang disabilitas.

Menanggapi hal tersebut, Mahardika Rahman menegaskan bahwa penyesuaian RTRW tidak menutup ruang partisipasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah tetap membuka berbagai mekanisme agar aspirasi publik dapat masuk dalam proses penyempurnaan kebijakan.

“Usulan masyarakat yang belum terakomodasi masih dapat disampaikan melalui berbagai forum seperti Focus Group Discussion, diskusi publik, seminar maupun penyusunan naskah akademik sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain persoalan tata ruang, forum juga menyoroti dominasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang selama periode 2020–2025 lebih banyak berasal dari pihak eksekutif dibandingkan legislatif. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar fungsi legislasi DPRD semakin optimal dan seimbang.

Peserta FGD juga mengangkat persoalan akses masyarakat terhadap dokumen produk hukum daerah yang dinilai belum sepenuhnya mudah dijangkau. Karena itu, forum merekomendasikan penguatan digitalisasi melalui optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi regulasi secara lebih cepat dan terbuka.

Sebagai tindak lanjut, seluruh hasil diskusi akan dirumuskan menjadi Dokumen Rekomendasi Yuridis dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai masukan akademik dalam penyusunan kebijakan daerah.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Mahardika Rahman sebagai narasumber oleh pimpinan Universitas Muhammadiyah Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup