Sekda Kuningan Evaluasi Program MBG, Camat Diminta Tak “Cadel” Awasi Pelaksanaan

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di daerah. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, yang juga menjabat Kasatgas P3MBG, dalam Rapat Internal Tim Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG (Satgas P3MBG), Kamis (11/6/2026), di Ruang Rapat Besar Bank BJB Lt.2, Jalan Siliwangi Cigembang, Kuningan.

Dalam arahannya, Sekda Kuningan menyoroti masih adanya sejumlah aspek pelaksanaan MBG yang belum memenuhi standar, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pengolahan Bahan Konsumsi (TPBK), serta aspek kelayakan lainnya. Sementara itu, Standar Higienitas dan Sanitasi (SLHS) disebut telah hampir mencapai 100 persen.

Namun demikian, ia menilai kualitas menu yang disajikan masih belum sesuai harapan penerima manfaat.

“Menu-menu ini masih jauh dari yang diharapkan. Ini harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Uu Kusmana juga menegaskan peran camat sebagai koordinator Satgas di tingkat kecamatan agar lebih tegas dalam pengawasan pelaksanaan program. Ia meminta tidak ada lagi kelonggaran dalam menjalankan aturan di lapangan.

“Saya meminta kepada seluruh camat sebagai koordinator kecamatan dan seluruh tim satgas di tingkat kecamatan jangan lagi cadel. Tidak boleh aneh-aneh. Satgas di kabupaten pun tidak boleh aneh-aneh. Kalau sudah cadel, apa yang terjadi di SPPG di setiap wilayah pasti tidak akan sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menekankan agar seluruh pihak terkait tidak membuat kebijakan atau tindakan yang justru membebani pelaksana di lapangan.

Menanggapi dinamika program di tingkat pusat, Uu menyebut hingga saat ini belum ada SPPG di Kabupaten Kuningan yang ditutup.

“Belum ada penutupan. Kita masih wait and see karena kewenangannya ada di pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan nasional, seluruh Satgas MBG di kabupaten/kota mendapat pendampingan dari Kejaksaan. Selain itu, Satgas juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terhadap SPPG yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Rekomendasi tersebut dapat berujung pada penundaan operasional hingga pengusulan ke Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenugan Gizi (KPPG).

Program MBG, lanjutnya, merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak serta menurunkan angka stunting.

“Tujuan akhirnya jelas, anak-anak harus terpenuhi gizinya, lebih sehat, lebih cerdas, dan berdampak pada penurunan stunting di Kuningan,” pungkasnya.

Dengan evaluasi ketat ini, Pemkab Kuningan berharap pelaksanaan Program MBG ke depan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup