Dekatkan Layanan Hukum ke Warga, PN Kuningan dan Pemkab Luncurkan Sidang Keliling
KUNINGANSATU.COM – Pengadilan Negeri Kuningan bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memperkuat sinergi pelayanan hukum melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan sidang keliling, Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Tavia Rahmawati Suki sebagai langkah menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Program sidang keliling ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang selama ini terkendala jarak, waktu, maupun biaya transportasi untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan, Pemkab Kuningan siap mendukung penuh pelaksanaan sidang keliling agar masyarakat bisa memperoleh akses hukum secara lebih mudah dan merata.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena pelayanan hukum harus bisa dirasakan hingga masyarakat di wilayah desa dan pelosok. Pemerintah daerah siap mendukung melalui penyediaan lokasi dan fasilitas penunjang agar sidang keliling berjalan efektif,” ujar Dian.
Menurutnya, kehadiran sidang keliling menjadi bentuk nyata pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Tavia Rahmawati Suki menegaskan, sidang keliling merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Melalui sidang keliling ini kami ingin mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Dengan hadir langsung di wilayah-wilayah yang jauh dari kantor pengadilan, masyarakat akan lebih mudah memperoleh akses keadilan,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang keliling nantinya akan dilakukan di sejumlah lokasi yang telah disiapkan bersama pemerintah daerah, seperti aula desa maupun kantor kecamatan yang dinilai representatif dan mudah dijangkau warga.
Selain penyediaan tempat, Pemkab Kuningan juga akan berkoordinasi dengan camat, lurah dan kepala desa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kolaborasi antara PN Kuningan dan Pemkab Kuningan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum yang lebih inklusif serta memastikan akses keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat secara lebih merata.***
















