Mahasiswa UMK: Dolar Tak Dipakai di Desa, Tapi Efeknya Tetap Terasa

KUNINGANSATU.COM,- Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa “di desa tidak memakai dolar” memang benar jika dipahami secara literal sebagai alat transaksi harian. Baik masyarakat desa maupun kota di Indonesia sama-sama menggunakan Rupiah dalam aktivitas jual beli sehari-hari. Tidak ada pedagang sayur, petani, ataupun warung kecil di desa yang secara langsung bertransaksi menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Namun, jika ditelaah lebih dalam melalui perspektif ilmu ekonomi, khususnya makroekonomi dan pembangunan ekonomi daerah, pernyataan tersebut tidak dapat dipahami secara sederhana. Sebab, meskipun masyarakat desa tidak memegang Dolar secara fisik, kehidupan ekonomi mereka tetap sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar global.

Kenaikan nilai tukar Dolar terhadap Rupiah memiliki efek berantai terhadap berbagai kebutuhan masyarakat desa. Dampak tersebut muncul melalui kenaikan harga barang impor, bahan baku industri, hingga biaya distribusi dan produksi yang pada akhirnya memicu inflasi dorongan biaya (cost-push inflation). Dalam kondisi seperti ini, masyarakat desa menjadi kelompok yang paling rentan karena daya beli mereka cenderung lebih terbatas dibanding masyarakat perkotaan.

Fenomena tersebut dapat dipahami melalui contoh sederhana yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat desa, yakni “es cekek”. Sekilas produk ini tampak sepenuhnya lokal karena hanya terdiri dari air, gula, perasa makanan, dan dikemas dalam plastik sederhana. Akan tetapi, kemasan plastik tersebut berasal dari bahan baku turunan minyak bumi yang diperdagangkan menggunakan Dolar di pasar internasional.

Ketika harga minyak dunia naik atau nilai tukar Dolar menguat, maka biaya produksi plastik ikut meningkat. Dampaknya, pedagang kecil di desa harus membeli bahan baku lebih mahal. Pilihannya hanya dua: menaikkan harga jual atau mengurangi keuntungan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan omzet usaha mikro dan melemahkan daya beli masyarakat desa secara keseluruhan.

Artinya, desa memang tidak menggunakan Dolar secara langsung, tetapi tetap menerima dampak ekonominya melalui rantai produksi global yang saling terhubung. Oleh karena itu, narasi bahwa desa “tidak terdampak Dolar” menjadi kurang tepat apabila tidak disertai penjelasan yang lebih komprehensif.

Dalam konteks pembangunan ekonomi daerah, persoalan ini juga memperlihatkan masih adanya ketimpangan struktural antara kota dan desa. Teori Growth Pole menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi cenderung terpusat di wilayah perkotaan yang memiliki infrastruktur, industri, dan akses modal lebih baik. Sementara desa sering kali hanya menjadi wilayah pemasok bahan mentah dengan tingkat ketergantungan tinggi terhadap pasar luar.

Ketika harga pupuk, bahan bakar, plastik, dan kebutuhan operasional lain naik akibat fluktuasi global, masyarakat desa menghadapi tekanan ganda. Di satu sisi biaya produksi meningkat, di sisi lain pendapatan masyarakat tidak mengalami kenaikan yang seimbang. Jika kondisi ini terus terjadi, maka risiko kemiskinan struktural dan pengangguran di desa akan semakin besar.

Karena itu, solusi pembangunan desa tidak cukup hanya berbicara soal bantuan sosial atau subsidi sementara. Desa membutuhkan sistem ekonomi yang lebih mandiri, tangguh, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, pendekatan Ekonomi Islam menawarkan alternatif yang relevan untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa.

Instrumen seperti zakat produktif dapat dimanfaatkan sebagai modal bergulir bagi pelaku UMKM kecil agar mampu menjaga stabilitas usaha ketika harga bahan baku naik. Wakaf produktif juga dapat dikembangkan untuk membangun aset ekonomi desa seperti kebun komunal, alat produksi pertanian, hingga pengolahan bahan baku alternatif ramah lingkungan.

Selain itu, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang baru diresmikan pemerintah dapat menjadi momentum memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan prinsip syariah. Skema usaha berbasis musyarakah, mudharabah, maupun murabahah dapat menjadi solusi pembiayaan yang lebih adil dibanding praktik pinjaman berbunga tinggi yang selama ini membebani pelaku usaha kecil di desa.

Digitalisasi ekonomi desa juga harus diarahkan bukan hanya untuk pemasaran, tetapi juga integrasi sistem keuangan sosial Islam berbasis teknologi agar distribusi zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Dengan begitu, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan mampu menjadi subjek yang aktif membangun kekuatan ekonominya sendiri.

Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah apakah desa memakai Dolar atau tidak. Persoalan sebenarnya adalah apakah desa memiliki sistem ekonomi yang cukup kuat untuk menghadapi dampak dari gejolak ekonomi global.

Desa boleh tidak menggunakan Dolar dalam transaksi sehari-hari. Tetapi desa tetap harus memahami bahwa Dolar mempengaruhi kehidupan ekonominya. Dengan pemahaman tersebut, pembangunan desa dapat diarahkan menjadi lebih cerdas, adaptif, dan berkeadilan bukan sekadar terlihat mandiri, tetapi benar-benar tangguh menghadapi perubahan zaman.

Oleh : Agung Agus Sulton , Ketua Himpunan Mahasiswa Manajemen Universitas Muhammadiyah Kuningan

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup